Menghimbau kepada seluruh segenap saudara saudari kami berkewarganegaraan Indonesia (WNI) yang telah mendapatkan perlakuan diskriminasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) baik terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM) akibat dampak dari fitnah terorisme dan atau teror di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) oleh Densusi 88 ini, UNTUK SEGERA MELAPORKAN KEPADA KAMI dengan terganggunya Hak atas Rasa Aman Tenteram sebagaimana diatur dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM) untuk ditindaklanjuti melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Mendesak DPR khususnya KOMISI III untuk segera membentuk panja kemudian dilanjutkan dengan proses hukum kepada KaDensus 88, Bareskrim Mabes Polri dan BNPT, karena jelas dan tegas telah melakukan PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang HAK ASASI MANUSIA dan terhadap personil Densus sebagai aparat kepolisian penegak hukum NKRI yang telah melakukan penembakan harus ditindak tegas sebagaimana pula diatur dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2000 Tentang PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA.
Wassalamualaikum Wr. Wb
Jakarta, 8 Mei 2013
PUSAT HAK ASASI MUSLIM INDONESIA (PUSHAMI)
DIREKTUR
KONTRA TERORISME & KONTRA SEPARATISME
M. YUSUF SEMBIRING, S.H., M.H
081210089997
EPILOG
Saya secara pribadi juga tidak setuju dengan segala bentuk tindak terorisme. Membunuh bahkan orang non muslim sebagaimana dulu bom bali yang bisa jadi juga melukai kaum muslimin, juga bukan jalan yang baik untuk ditempuh. Namun, mohonlah pemerintah bisa lebih bijak dalam melakukan penanganan, kalau modelnya masih seperti ini nantinya takutnya malah memicu konflik yang lebih berkepanjangan antara aparat dengan masyarakat.
Kadang saya mikir, ini juga sebenarnya bukan semata mata salah densus, karena mereka 'sekedar menjalankan tugas'. Kinerja pemimpin kita, DPR, atau siapa yang telah menjadi 'ibu' yang melahirkan densus juga perlu diberikan evaluasi total. Itu sedikit dari saya, apa pendapat temen sekalian?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H