Cagar alam geowisata Karangsambung salah satu asset kebumen yang sangat bernilai di dunia keilmuan, khususnya dalam kajian tentang geologi. Akankah nilai alam ini musnah karena kelemahan para institusi terkait ? atau omset kelompok bodoh?
Kelompok rantau peduli alam lestari telah selalu mengingatkan kepada seluruh unsur yang berhubungan dengan tanggungjawab kelestarian alam sekitar sungai luk ulo, bahkan perda jelas-jelas telah dilanggar dan dilecehkan oleh para penambang pasir yang menggunakan alat berat mesin keruk,sedot dan truk bermuatan berat merangsek sungai luk ulo bagikan buto ijo lapar yang sedang melahap mangsanya akibat dari semua ini kerusakan dan kerugian sangat luar biasa, lahan pertanian hilang, bendungan irigasi kaligending koyak, lingkungan hancur tanpa betuk, kesulitan air sangat terasa pada saat musim kemarau, bronjong pengaman erosi hampir nglimpang, rumah penduduk yang dekat sungai terancam longsor bahkan terakhir ada korban bocah meninggal kecemplung sungai lukulo akibat lubang-lubang galian pasir, jalan kebumen sampai sadang rusak karena beban truk bermuatan berat.
[caption id="attachment_224399" align="aligncenter" width="550" caption="Ini Pasir PAsir Gue, Bebas dong Gue keruk!"][/caption]
Aparat pemerintahan pemda seolah tak melihat dan tak mendengar perda yang diundangkan dijadikan jembatan truk pengangkut pasir, sungguh ironis karena dari sebagian pumuda, paguyuban, kepala desa, camat dan pol PP-nya, Bupati, pihak kepolisian setempat, bahkan petugas bewenang dari tingkat provinsi, dan LIPI sebagai lembaga keilmuan yang ditugaskan ikut bertanggungjawab dalam pelestarian cagar alam geowisata Karangsambung seolah bungkam oleh kebringasan segelintir kelompok yang berkepentingan, kelompok penambang berkedok kepentingan masyarakat dilingkungannya. sepuluh orang yang memiliki ijin penambang di sepanjang sungai luk ulo merasa telah memiliki kebebasan melakukan aksinya yang berdampak fatal, padahal 90 persen masyarakat sekitar sungai luk ulo menyatakan tidak setuju karena kerugian dan kerusakan akibat penambangan pasir, ini dibuktikan atas dasar wawancara dan pengamatan langsung di lokasi, bahkan kegiatan penambangan sampai dilakukan malam hari.
Kelompok rantau peduli lingkungan asal karangsambung mengharap semua pihak yg terkait segera bertindak atas pelanggaran perda dalam upaya pemberhentian kegiatan penambangan pasir sungai luk ulo yg sudah sangat terasa dampaknya. Apakah kegiatan ini telah terkoordinasi dengan selimut transparan? Akankah membiarkan terjadinya konflik horizontan pada masayakat, siapakah yang kita istilahkan dalang terjadinya kemungkinan ini, pastilah BUPATI Kebumen yang sangat bertanggungjawab.
Tak terpikirkah pimpinan daerah ini mengalihkan kegunaan pasir luk ulo tanpa pengrusakan? Siapa yang berani memutus 'mafia perdagangan pasir' di kabupaten kebumen ini?
Note: Tulisan diatas ditulis oleh Pak Akung, aku (anjrah) share ulang di sini dengan sedikit perubahan judul dan redaksionalnya. Sumber asli ada di sini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H