Aziz Mudriono Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Jepara Fakultas Tarbiyah dan ilmu keguruan Prodi Pendidikan Agama Islma
Kerap kali kita mendengar ada kasus seorang guru yang sudah lama mengabdi di suatu intstansi tapi tidak unjung mendapatkan Sertifikasi padahal guru tersebut sudah S1 dan jamnya di sekolahan tersebut banyak dan malah lebih lebih. Hal ini disebkan karena tidak liniernya Jurusan S1 dengan apa yang diajar di sekolahan tersebut, sebagai contoh guru lulusan PAI mengajar di MI pelajaran SKI, dan Akidah Akhlak selama 10 tahun, guru tersebut tidak akan mendapat sertifikasi karena pada jenjang MI yang disertifkasi adalah Guru kelas yang minimal mengajar 24 jam/minggu dan Guru muatan lokal. Â
Dengan adanaya peraturan ini keresahan dan kekhawatiran seperti itu sangat mudah ditemukan di jejaring sosial. Sehingga, misalnya, Kepela Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada tanggal 17 Maret 2014, mengirim surat kepada Ketua Pengurus PGRI Provinsi Jawa Tengah perihal informasi linieritas ijazah S1 guru. Di antaranya tertulis, "Guru yang kualifikasi akademiknya tidak linier tetapi telah mengajar lima tahun berturut-turut dan telah disertifikasi, maka yang bersangkutan tidak harus atau wajib mengikuti 81 PG8Datau 81 PGT"(Surat Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, 02507/J2/LL/2013, 17 Maret 2014).
Serambimata.com, 15 Desember 2015, mengunggah sebuah tuisan dengan judul "Akhirnya Pemerintah Keluarkan Edaran Soal Kepastian Status Guru yang Tidak Linear". Dituliskan, "Edaran tersebut menjawab keresehan sebagian guru yang ijazahnya tidak linear dengan sertifikat pendidiknya dan atau kualifikasi akademiknya".
Tanggal 14 Desember 2015, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengirim surat (No: 134741/B.BI.3/HK/2015) kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepala Kantor Regional BKN, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinis/Kabupaten/Kota perihal linieritas kualifikasi akademik dalam kepangkatan guru. Surat itu dibuat sebagai respons kepada beragam interpretasi tentang kualifikasi akademik S-1/D-IV para guru, sertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik dan kepemilikan sertifikat pendidik. Isi surat tersebut terdiri atas 4 hal.
Hal pertama menyatakan bahwa guru yang mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya tetapi sertifikat tersebut tidak linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
Hal kedua menyangkut sertifikasi. Dituliskan, bagi kelompok guru yang diangkat sebelum Undang Undang No.14, 2005 dapat mengikuti sertifikasi pendidik tanpa mempertimbangkan kesesuaian/linieritas antara kualifikasi akademik yang dimiliki dengan mata pelajaran/bidang tugas yang diampu, jika mereka telah mata pelajaran/bidang itu paling sedikit 5 (lima) tahun. Bagi para guru yang diangkat setelah undang-undang itu diberlakukan linieritas kualifikasi akademik S1 atau lebih dari S1 dipertimbangkan.
Hal ketiga menyangkut kenaikan pangkat para guru yang bersertifikat pendidik. Dijelaskan bahwa bagi guru yang diangkat sampai dengan tahun 2015 dan bersertifikat pendidik, dapat mengajukan kenaikan pangkat sampai pangkat tertinggi sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran yang tertulis pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya. Bagi para guru yang S-1/D-IV sampai dengan 2015, kenaikan pangkat dan jabatannya diatur dengan PERMENNegPAN dan RB No.16 tahun 2009, pasal 41 dan 42.
Hal keempat menyangkut kenaikan pangkat dan jabatan para pengawas yang bukan dari jalur guru tetapi memiliki sertifikat pendidik. Prosesnya diatur dengan PERMENNegPAN dan RB No.21 tahun 2010 dan SK Mendikbud No 143 tahun 2014.
Mengacu kepada isi surat ini, terlihat linieritas bagi guru dimaknai sebagai kesesuaian antara kualifikasi akademik (S-1/D-IV), sertifikat pendidik dan bidang/mata pelajaran yang diampu. Dengan adanya linieralitas organisasi sekolah juga akan tertata dengan rapi Guru SD kuliah di PGSD untuk mendapatkan kelas dan agar linier dalam pembelajaran dan menghasilkan pendidik yang berkualitas, guru penjaskes kuliah di S1 Olahraga untuk bisa mengajar Penjaskes dan mampu memberikan pembelajaran yang maksimal bagi siswa. Tetapi sampai saat ini, masih diterapkan dua bentuk kebijakan, yaitu bagi guru yang diangkat sampai dengan 2015 dan bagi guru yang diangkat setelah tahun 2015.
Linieritas ini digunakan untuk mengurus kenaikan pangkat dan jabatan. Tentu juga untuk mendapatkan tunjangan profesionalnya. Dengan perkataan lain, linieritas ini diperlukan oleh semua guru dalam mejalani karirnya tanpa linieralitas guru tidak akan mendapatkan haknya sebagai pendidik. Karena itu, ke depan para guru dan para calon guru mesti memperhatikan dan mentaati dengan sungguh-sungguh dan memilih kuliah yang linier agar tidak 2x menjalankan kuliah S1.