Apabila Anda ingin membeli rumah atau properti, Anda wajib mengerti dan memahami jenis-jenis sertifikat untuk rumah atau properti yang akan Anda beli nantinya. Sertifikat tersebut memiliki tujuan utama agar kita sebagai warga negara tertib dalam administrasi. Informasi mengenai jenis sertifikasi rumah dan peraturan terkait agrarian diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Berikut 5 jenis sertifikat rumah dan properti yang paling umum dan digunakan masyarakat :
1. Sertifikat Hak Milik ( SHM )
Hak milik adalah jenis kepemilikan rumah yang paling kuat dan penuh serta dapat dialihkan( dijual, dihibah, atau diwariskan ) secara turun temurun. Sertifikat Hak Milik adalah sertifikat atas kepemilikan penuh hak lahan dan/atau tanah yang dimiliki pemegang sertifikat tersebut. SHM sering disebut sertifikat yang paling kuat karena pihak lain tidak akan campur tangan atas kepemilikan tanah atau lahan tersebut. Tanah dengan sertifikat SHM Â hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI). Jadi orang asing atau berkebangsaan selain Indonesia tidak dapat memiliki tanah bersetifikat SHM. Jika terjadi suatu masalah dengan tanah yang bersetifikat SHM, maka pemilik (nama yang tercantum dalam SHM) adalah pihak yang dianggap sebagai pemilik sah berdasarkan hukum. Tentu saja jika melihat karakteristiknya, tanah dengan sertifikat SHM adalah tanah dengan nilai yang paling tinggi (mahal). Jadi jika Anda berinvestasi properti, tanah atau lahan dengan SHM tentu memiliki nilai yang bagus.
Keuntungan tanah dengan sertifikat SHM adalah :
- Dapat diwariskan secara turun temurun.
- Sertifikat yang paling kuat dan penuh.
- Hak milik dapat diperjual belikan.
- Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batas waktunya.
Tanah dengan status hak milik dapat hilang jika terjadi salah satu kejadian berikut :