Selama satu dekade terakhir, teknologi telah berkembang dan maju dengan pesat, membawa perubahan signifikan dan mempengaruhi cara masyarakat hidup, bekerja dan berinteraksi, baik itu dalam skala nasional ataupun global. Pada dasarnya, manusia adalah makhluk yang dinamis, hal ini membuat mereka selalu haus akan perkembangan dan selalu ingin mengikuti tren yang ada. Teknologi yang semakin berkembang menjadi sarana untuk memudahkan hubungan antara orang, aktivitas dan sebagainya. Media sosial adalah salah satu bentuk dari revolusi tersebut. Kemampuan sosial media dalam mendistribusikan informasi dengan cepat dan luas telah memberikan dampak yang sangat masif pada masyarakat Indonesia. Hal ini terlihat jelas dalam gerakan sosial dan aktivisme, di mana platform media sosial seperti Instagram telah menjadi kunci dalam menginisiasi aksi-aksi seperti kampanye untuk menyuarakan pendapat dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
Menurut McGraw Hill Dictionary, media sosial adalah sarana yang digunakan oleh orang-orang untuk berinteraksi satu sama lain dengan cara menciptakan, berbagi, serta bertukar informasi dan gagasan dalam sebuah jaringan dan komunitas virtual. Di Indonesia, media sosial telah menjadi salah satu pilar paling signifikan dalam revolusi digital ini. Pada Januari 2024, pengguna media sosial di Indonesia mencapai angka 139 juta orang atau setara dengan 49,9% dari seluruh populasi nasional. Dan 100 juta di antaranya adalah pengguna Instagram. Instagram adalah aplikasi media jejaring sosial berbasis foto dan video yang memungkinkan masyarakat untuk berinteraksi dan berkomunikasi. Instagram adalah platform media sosial yang berkembang pesat dan telah menjadi platform penting untuk menyebarkan pesan sosial. Sejak diluncurkan pada tahun 2010, Instagram telah berkembang dari platform berbagi foto sederhana menjadi platform digital yang kuat untuk mengekspresikan pendapat, berbagi informasi, dan memicu gerakan sosial. Instagram menjadi media baru yang mampu meng-influence masyarakat. Tak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi atau komersial, Instagram juga digunakan sebagai alat aktivisme modern.
Apa itu aktivisme modern? Aktivisme modern seringkali berkaitan dengan kegiatan aktivisme di dalam dunia digital. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, aktivis adalah orang (terutama anggota organisasi politik, sosial, buruh, petani, pemuda, mahasiswa, wanita) yang bekerja aktif mendorong pelaksanaan sesuatu atau berbagai kegiatan dalam organisasinya. Arti dari kata aktivisme sendiri adalah kegiatan dari para aktivis. Dapat disimpulkan bahwa aktivisme modern adalah pelaksanaan suatu kegiatan yang didorong oleh pekerja aktif (aktivis) dengan memanfaatkan sarana digital seperti internet sebagai medianya.
Instagram sebagai platform media sosial yang mendunia, semakin menunjukkan potensinya sebagai alat aktivisme modern. Dalam arti, Instagram memiliki kemampuan untuk menyatukan massa, menyebarkan kesadaran, dan mendorong perubahan sosial secara global. Dengan visual yang menarik dan kemudahan akses, Instagram memberikan kesempatan bagi individu dan kelompok untuk terlibat dalam aktivisme modern secara lebih efektif. Fitur-fitur seperti stories, hashtags, dan IGTV memungkinkan pengguna untuk menjangkau khalayak yang lebih luas, menyebarkan pesan dengan cepat, dan menarik perhatian publik terhadap isu-isu penting. Gerakan sosial, gerakan protes dan seruan perubahan sosial kini dapat dimobilisasi melalui platform Instagram. Contohnya termasuk gerakan #BlackLivesMatter, #MeToo dan aktivisme lingkungan dengan #FridaysForFuture, yang menunjukkan bahwa Instagram memainkan peran penting dalam memperkuat suara masyarakat dan memengaruhi opini publik.
Belakangan ini situs media sosial Indonesia ramai  dengan unggahan sebuah gambar lambang Burung Garuda dengan latar belakang berwarna biru tua. Gambar tersebut juga disertai dengan sebuah tulisan berbunyi "Peringatan Darurat". Apa maksudnya? Tangkapan layar Garuda Biru bertuliskan Peringatan Darurat yang ramai diunggah warganet di media sosial digunakan untuk menyerukan dan memberikan peringatan akan krisis politik di Indonesia menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Berdasarkan pantauan Kompas.com, tanda pagar (tagar) dan unggahan gambar Garuda Biru bertuliskan Peringatan Darurat mulai ramai di media sosial pada Rabu (21/8/2024) untuk mengawal putusan MK terkait syarat dan aturan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024. Diketahui unggahan tersebut menjadi trending topik di sejumlah platform media sosial termasuk Instagram. Aksi publisitas mendadak ini bermula saat Najwa Shahab memposting gambar tersebut di akun Instagram miliknya. Bersamaan dengan itu, muncul juga tagar #KawalPutusanMK dan keyword peringatan darurat juga turut muncul. Sejumlah postingan dengan gambar yang sama pun turut diunggah ke dalam IG Story, membuat gambar ini tersebar ke warganet dengan cepat hanya dengan satu malam. Gambar tersebut diunggah sebagai reaksi dari upaya DPR yang berusaha menganulir keputusan Mahkahamah Konstitusi.
Gelombang demonstrasi pun terjadi di beberapa kota besar. Banyak kelompok dari berbagai latar belakang seperti mahasiswa, organisasi sipil, dan media menyalakan sinyal peringatan darurat turun ke jalan seiring kabar DPR menganulir Putusan MK itu. Tampak beragam poster berisikan suara masyarakat menghiasi jalannya aksi tersebut. Di antaranya bertuliskan, "Indonesia Darurat Demokrasi, Matinya Demokrasi Indonesia", "Lawan Komplotan Pembegal Konstitusi", dan "Tolak Pilkada Akal-Akalan Penguasa: Kawal Putusan MK". Demonstrasi tidak berhenti selama beberapa hari lamanya, demonstran tetap menyuarakan pendapatnya dengan semangat yang membara, berharap suara-suara mereka akan sampai ke telinga pemerintah. Dan harapan mereka pun terwujud. Demonstrasi pun akhirnya membuahkan hasil, Pilkada 2024 mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). KPU juga menegaskan bahwa pendaftaran dan penetapan Pilkada 2024 mengikuti putusan MK. MK telah mengetok putusan Nomor 60 /PUU-XXII/2024 yang membuka peluang bagi partai politik untuk mengajukan calon di Pilkada tanpa ambang batas yang berpatokan pada jumlah perolehan suara kursi DPRD, melainkan berdasarkan persentase suara (baik dari parpol DPRD maupun non-DPRD) sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing daerah. MK juga telah menghasilkan putusan Nomor 70/PUU-XXI/2024 mengenai syarat usia calon di Pilkada yang ditentukan pada saat penetapan calon, bukan pelantikan. Calon harus berusia minimal 30 tahun saat ditetapkan oleh KPU, bukan saat pelantikan.
Dari kampanye Peringatan Darurat yang ramai di Instagram, hal ini menunjukkan bahwa betapa besarnya pengaruh platform media sosial dalam mobilisasi aktivisme modern. Betapa powerfulnya media Instagram sebagai alat untuk memengaruhi masyarakat. Berawal dari unggahan unggahan berupa IG post dan IG story, pesan dapat begitu cepat tersebar sehingga menginisiasi aksi demonstrasi yang akhirnya ditanggapi oleh pemerintah. Dengan hal ini, kita dapat menyimpulkan bahwa Instagram bukan sekadar alat untuk berbagi informasi, tetapi juga sebagai media yang kuat untuk menyebarluaskan gerakan sosial dan meningkatkan kesadaran publik terhadap isu-isu penting. Melalui fitur-fitur seperti stories, penggunaan tagar dan juga visual, Instagram memungkinkan individu dan kelompok untuk menjangkau audiens yang luas dengan penyebaran yang sangat cepat. Kasus Peringatan Darurat yang menggunakan gambar garuda biru dan tagar #KawalPutusanMK ini merupakan contoh nyata bagaimana Instagram dapat mempengaruhi opini publik dan menginspirasi aksi sosial masyarakat masyarakat ke kota-kota besar untuk melakukan demonstrasi. Dengan kemampuan untuk meningkatkan kesadaran dan memobilisasi massa secara efektif, Instagram terbukti sebagai platform yang sangat berpengaruh dalam memperjuangkan perubahan sosial dan politik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H