Mohon tunggu...
Anjas Prasetiyo
Anjas Prasetiyo Mohon Tunggu... lainnya -

Belajar dari Anda Semua

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Mengapa Gratifikasi (yang Dilarang) Susah Diberantas di Negeri Ini?

6 Februari 2018   14:18 Diperbarui: 7 Februari 2018   12:48 4846
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gratifikasi (terlarang) (Sumber: http://poskotanews.com)

Dikaitkan dengan gratifikasi, sebenarnya masih ada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang mau menolak atau melaporkan penerimaan gratifikasinya. Namun, mereka "kecil" dalam jumlah dibandingkan kolega di lingkungan kerjanya. Sehingga, menolak atau melaporkan gratifikasi dipandang melawan kebiasaan yang berlaku. 

Bila ketahuan melapor, mereka malah akan dikucilkan karena dianggap tidak setia kawan dan mencoreng institusi. Bahkan, beberapa pegawai negeri malah dimutasi atau diberi sanksi administratif karena melaporkan gratifikasi ke KPK. Melawan sistem yang korup berarti bunuh diri.

Memberantas gratifikasi yang dilarang harus dimulai dari diri sendiri. Sebagai masyarakat umum tak ada alasan apa pun yang dibenarkan untuk memberikan gratifikasi. Maka, kita harus mau menahan diri untuk memberi. Sedangkan, bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara tekad kuat menolak atau melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK mesti menjadi satu-satunya pilihan. 

Bila kedua pihak sadar akan peran masing-masing, niscaya gratifikasi yang dilarang akan surut di negeri ini. Tapi sebelum itu, pendidikan tentang anti gratifikasi harus digalakkan, mulai dari usia dini hingga manula. Tujuannya agar semua elemen masyarakat dapat berperan dalam pemberantasan gratifikasi terlarang tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun