Dikaitkan dengan gratifikasi, sebenarnya masih ada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang mau menolak atau melaporkan penerimaan gratifikasinya. Namun, mereka "kecil" dalam jumlah dibandingkan kolega di lingkungan kerjanya. Sehingga, menolak atau melaporkan gratifikasi dipandang melawan kebiasaan yang berlaku.Â
Bila ketahuan melapor, mereka malah akan dikucilkan karena dianggap tidak setia kawan dan mencoreng institusi. Bahkan, beberapa pegawai negeri malah dimutasi atau diberi sanksi administratif karena melaporkan gratifikasi ke KPK. Melawan sistem yang korup berarti bunuh diri.
Memberantas gratifikasi yang dilarang harus dimulai dari diri sendiri. Sebagai masyarakat umum tak ada alasan apa pun yang dibenarkan untuk memberikan gratifikasi. Maka, kita harus mau menahan diri untuk memberi. Sedangkan, bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara tekad kuat menolak atau melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK mesti menjadi satu-satunya pilihan.Â
Bila kedua pihak sadar akan peran masing-masing, niscaya gratifikasi yang dilarang akan surut di negeri ini. Tapi sebelum itu, pendidikan tentang anti gratifikasi harus digalakkan, mulai dari usia dini hingga manula. Tujuannya agar semua elemen masyarakat dapat berperan dalam pemberantasan gratifikasi terlarang tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H