Mohon tunggu...
Anjas Rahmadani
Anjas Rahmadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa yang sedang menjalankan Kuliah Kerja Nyata

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Siapa Bilang Regulasi Pajak Sulit Dipahami, Melalui Poster Mahasiswa KKN UNDIP Lakukan Pencerdasan Perpajakan agar Mudah Dipahami

13 Agustus 2022   19:43 Diperbarui: 13 Agustus 2022   19:46 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Pribadi/Anjas Rahmadani

Kemasan, Sukoharjo (25/07/2022), Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Universitas Diponegoro TIM II T 2021/2022 melakukan pencerdasan regulasi pajak terbaru kepada masyarakat di Desa Kemasan.

Pajak menjadi salah satu sumber penerimaan terbesar di Indonesia, pada tahun 2016 lalu penerimaan pajak sebesar 74,6 % dari pendapatan negara, sedangkan pada tahun 2018 pajak penyumbang pendapatan negara sebesar 85%. 

Dari penerimaan negara ini negara dapat membiayai anggaran belanja negara, pengeluaran produktif yang berdampak pada masyarakat seperti subsidi, membiayai pengeluaran umum seperti pembangunan fasilitas umum, serta untuk pembiayaan tidak produktif seperti pembelian senjata untuk tentara. 

Di Indonesia terdapat beberapa jenis pajak seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak Bea dan Cukai. Beberapa jenis pajak ini berdasarkan Undang -- Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengalami beberapa pembaruan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Maka dari itu diperlukan adanya konsolidasi fiskal yang difokuskan pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak. 

Pajak merupakan sesuatu hal yang dekat dengan masyarakat sehingga regulasi pajak haruslah dapat dipahami masyarakat dengan mudah. Beberapa upaya untuk memperkenalkan regulasi pajak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui penyuluhan pajak. Namun dalam upaya penyuluhan ini masih belum menyentuh semua lapisan di masyarakat, terutama pada masyarakat desa. 

Terlepas dari wajib pajak yang terkena kewajiban pajak di desa tidak sekomplek di perkotaan, sebagai warga negara memperoleh hak atas keterbukaan setiap informasi seperti halnya regulasi pajak terbaru dalam Undang -- Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang -- Undang Bea Cukai. 

Melalui program Kuliah Kerja Nyata salah satu mahasiswa melakukan pengenalan regulasi pajak kepada masyarakat desa di Kabupaten Sukoharjo, tepatnya Desa Kemasan Kecamatan Polokarto melalui penyebarluasan informasi melalui media poster kepada warga Desa Kemasan. Metode ini dipilih karena mengingat banyaknya wajib pajak di Desa Kemasan sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan penyuluhan atau sosialisasi secara langsung pada satu tempat. 

Penempelan pamflet ini dilakukan pada papan informasi di setiap RW di Desa Kemasan diharapkan dengan adanya materi mengenai perpajakan ini dapat dipahami dan terinternalisasi pada warga desa kemasan yang sudah menjadi wajib pajak sesuai dengan Undang -- Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang -- Undang Bea Cukai. 

Program ini tidak berjalan lancar kalau tidak adanya dukungan dari setiap perangkat RT dan RW. Mereka sangat antusias untuk turut serta menyebarkan materi ini melalui forum -- forum masyarakat, dari masyarakat juga sangat antusias terhadap materi ini. Terdapat beberapa warga desa yang menginginkan soft file materi ini.

Foto Pribadi/Anjas Rahmadani
Foto Pribadi/Anjas Rahmadani

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun