Mohon tunggu...
Ginanjar Wahyu
Ginanjar Wahyu Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Polda Jateng Terus Selidiki Kasus Pemalsuan Absensi Oleh Masyarakat Kontra Semen Rembang

3 Januari 2017   20:00 Diperbarui: 3 Januari 2017   20:15 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: CAUR

Keganjalan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait identitas warga kontra semen Rembang yang berjumlah 2.501 itu terus ditelusuri kebenarannya oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Keganjalan Gubernur Ganjar ini bermula saat ia mengetahui berbagai profesi dari pihak penolak pabrik semen di Rembang, diantaranya ialah ada yang berprofesi sebagai Presiden berdomisili di Manchester, ada yang berprofesi sebagai Menteri, berprofesi sebagai Power Ranger, Ultramman, bahkan ada juga yang menulis identitasnya sebagai copet terminal.

Penulusuran dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Jateng terkait dugaan pemalsuan absensi warga kontra semen Rembang ini juga melibatkan beberapa masyarakat yang keterangannya dijadikan bukti sekaligus sebagai saksi.

Menurut praktisi hukum HD Nanda, jika terbukti dalam absensi tersebut identitas warga Rembang  banyak yang dipalsukan bahkan diada-adakan, maka dalang dari penolakan pabrik semen Indonesia beserta yang membantunya dapat terseret dalam kasus kriminal.

Selain itu, jika benar terbukti adanya pemalsuan absensi tersebut, maka putusan Mahkamah Agung sebelumnya juga dapat dibatalkan demi hukum. Nanda mengatakan pihak Semen Indonesia yang akan mendirikan pabrik semen di Rembang masih mempunyai hak konstitusional untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Nanda menjelaskan, pelaku utama yang memalsukan absensi tersebut beserta pendukungnya  jika terbukti bersalah maka dapat dikenakan ancaman delik pidana pemalsuan akta dengan ancaman kurungan penjara.

Persoalan dugaan pemalsuan absensi ini harus tetap diproses sehingga dapat diketahui bersama bagaimana kebenarannya.  Adanya pengaduan terkait kasus pemalsuan absesnsi ini disebabkan oleh adanya perasaan dirugikan yang dirasakan oleh oleh masyarakat pro semen Rembang.

Oleh sebab itu, Polda Jateng diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan ini dan memproses kasusnya hingga tuntas, sehingga tidak ada lagi kecurigaan lainnya yang menghambat proses pengoperasian pabrik semen Rembang yang dijadwalkan bulan Januari 2017 ini sudah dapat dioperasikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun