Puluhan petani yang mengaku berasal dari Pegunungan Kendeng masih terus melanjutkan aksi cor kaki di depan istana negara Jakarta sebagai bentuk penolakannya terhadap pendirian pabrik semen milik PT Semen Indonesia Tbk di Rembang, Jawa Tengah.
Pabrik semen milik perusahaan BUMN tersebut dinyatakan berhak berdiri dan legal secara hukum setelah diterbitkannya Surat Keputusan dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melalu Surat Keputusan nomor 660.1/6 Tahun 2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.
Penerbitan Surat Keputusan oleh Gubernur Ganjar tersebut seketika mengundang reaksi para penolak pabrik semen yang mengaku sebagai warga Rembang yang dirugikan atas berdirinya pabrik semen di tengah-tengah wilayahnya.
Padahal, menurut pengakuan warga Rembang asli, yakni warga ring satu yang berada di sekitaran pabrik semen merasa tidak keberatan bahkan mendukung adanya pabrik semen di Rembang. Alasan warga ring satu mendukung adanya pabrik semen di Rembang sungguh jelas.
Pertama, mereka sudah merasakan manfaat adanya pabrik semen di sekitar daerahnya. Mulai dari ketersediaan lapangan kerja, mengurangi angka pengangguran pemuda-pemudi Rembang, peluang untuk buka usaha, serta perbaikan infrastruktur yang jika diperhatikan oleh masyarakat non-Rembang sangat mengenaskan.
Kedua, dengan adanya pabrik semen tersebut, warga Rembang asli juga percaya bahwa perekonomian Kabupaten Rembang akan lebih baik dibandingkan dengan keadaan sebelumnya yang konon Rembang dinobatkan sebagai kota/kabupaten termiskin nomor tiga se-Jawa Tengah.
Kehadiran pabrik semen Rembang merupakan harapan baru bagi warga Rembang asli yang paham dan menyadari akan manfaatnya. Jika diteruskan, penolakan yang ditujukan untuk  pabrik semen di Rembang tentu akan memberikan dampak negatif bagi dunia usaha dan investasi Industri di Jawa Tengah. Disamping itu, pembangunan pabrik yang dikabarkan telah mengahabiskan dana kurang lebih 4,3 triliun itu juga akan mubadzir begitu saja.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto. Menperin berharap berbagai macam bentuk aksi penolakan keberadaan PT Semen Indonesia di Rembang tidak lantas menggagalkan sebuah proses investasi yang diketahui sah secara hukum dan sudah mengantongi izin.
Selain itu, jika polemik pro dan kontra pabrik semen di Rembang semakin berlarut juga bisa merugikan negara sebab  penguasaan pangsa pasar semen akan mudah digenggam oleh asing. Pemerintah akan habis waktu untuk mewujudkan amanat Nawacita dengan membangun dari pinggiran.
Oleh sebab itu, sekiranya ke depan tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan keadaan sehingga memperkeruh suasana. Tidak ada lagi oknum yang memprovokasi masyarakat baik masyarakat Rembang sendiri maupun masyarakat Indonesia secara luas untuk ikut-ikutan menolak pabrik semen yang sudah jelas mengantongi izin, ber-plat merah, dan ditujukan untuk kemaslahatan bersama.
Mari berdamai dan mari sama-sama mendukung kemajuan industri semen nasional.