Hidirman adalah pemilik lahan TPU Baturaja, OKU. Selain pemilik lahan Hidirman juga menjadi terdakwa, Kamis (28-7-2016) di PN kelas IA Khusus Tipikor Palembang Hidirman menyatakan bahwa hasil dari penjualan lahan TPU sebesar 2 miliar dan 1 miliar diberikan kepada Johan Anwar (yang pada saat itu masih menjabat sebagai Ketua DPRD OKU, sekarang sebagai Wakil Bupati OKU).
Dalam keterangannya Hidirman menyatakan bahwa memberikan surat kuasa kepada Hendra (kerabat Hidirman) untuk mencairkan uang sebesar Rp.2 miliar di Bank BRI Baturaja. Setelah itu Hidirman menemui Johan Anwar untuk memberikan 1 miliar hasil penjualan lahan TPU tersebut.
Sedang kan 1 miliar lagi menjadi milik Hidirman sebagai pemilik lahan, akan tetapi bagian Hidirman masih dibagi lagi kepada dua terdakwa lainnya. 50 juta diberikan kepada Junaidi (Asisten 1 PEMKAB OKU), 200 juta diberikan kepada Najamudin (KADINSOS OKU) dan sisanya milik Hidirman.
Karna keterlibatan WABUP OKU berulang kali Majelis Hakim menanyakan kepada keempat terdakwa tentang keterlibatan Johan Anwar. Menurut pengakuan terdakwa Ahmad Junaidi dan Najamuddin, mereka membeli objek tanah tersebut karna telah mendapat rekomendasi dari Johan. Johan telah menjamin bahwa tanah tersebut bebas dari masalah dan apabila terjadi masalah terhadap lahan tersebut Johan siap bertanggung jawab, sehingga terjadilah kesepakatan.
Jaksa menjerat Hidirman dengan Pasal TPPU, karna direkening Hidirman telah terjadi transaksi miliaran rupian dan dalam waktu sehari uang tersebut telah dicairkan kemudian dipindahkan.
Umirton naik kepersidangan (menjadi terdakwa) setelah dilakukan penyidikan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus POLDA SUMSEL. Terdapat perbedaan harga tanah yang dibeli dengan harga tanah yang dilaporkan, (Proyek Dinas Sosial OKU, 2012).
Anggaran proyek tersebut bernilai lebih dari Rp 6 miliar. Keempat terdakwa tersebut yakni Umirtom (Mantan Sekda OKU), ahmad Junaidi (Mantan Asisten 1 OKU), Najamuddin (Kadinsos OKU), dan Hidirman (Pemilik tahan). Akibat kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar.
Nama : Anjar Pramana
NIM Â Â : 07041181621045
Kelas  : A Indralaya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H