Mohon tunggu...
Dian Anjar Nugroho
Dian Anjar Nugroho Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Penulis dan tenaga luwes. Bergerak di kolektif pertunjukan Karangdunyo dapat dijumpai di instagram @anjardiann

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kucing Ditembak di Kolong Mobil, Pelaku Mengaku Kesal Gara-Gara Merpati Balapnya Diterkam

16 Juli 2024   20:35 Diperbarui: 16 Juli 2024   21:39 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JOGJA- Viral, seorang pria menembak mati kucing yang sedang bersantai di bawah mobil. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Pringgodani, Krobokan, Semarang, Jawa Tengah.

Dunia maya sedang digemparkan dengan video berdurasi 42 detik yang memperlihatkan dua orang pria berkaus hitam dan seorang pria berkaus kuning sedang berdiri di halaman rumah. Pria kaus kuning itu kemudian berjongkok di depan mobil yang terparkir di depan halaman tersebut sembari menggenggam airsoft gun. Video yang diiringi suara tangisan itupun dalam sekejap memantik amarah netizen.

Kapolsek Semarang Barat Kompol Andre Bachtiar mengungkapkan bahwa saat ini pelaku sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Sudah ditangkap," jelas Andre saat dimintai keterangan perihal penangkapan pelaku," Selasa (16/7/2024)

Sementara itu, pemilik kucing sangat tidak menyangka kucing kesayangannya mati mengenaskan. Putri Gustianingrum,19, mengungkapkan bahwa kucing kesayangannya tersebut bernama Leo. Parahnya, ini adalah kali kedua pelaku menembak kucing Putri

"Pelaku nembak kucing saya sudah 2 kali. Pertama kucing warna oranye. Untungnya langsung lari walaupun tetap mati juga," ucap Putri, Selasa (16/7/2024).

Di sisi lain, keluarga Putri tidak ingin masalah tersebut sampai ke meja hijau dan akan diselesaikan secara kekeluargaan tetapi, karena kasus penembakan kucing ini viral di sosial media, keluarga Putri akhirnya terdorong untuk melaporkan pelaku penembakan kucing ke polisi.

Imam Prasetyo, pelaku penembakan kucing, terancam pidana Pasal 405 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Imam Prasetyo melancarkan tindakan bejatnya tersebut menggunakan airsoft gun, ia menembak sebanyak tiga kali pada Senin (15/7/2024) Pukul 10:00 WIB.

Ketika jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (16/72024), Imam Prasetyo mengatakan bahwa ia jengkel karena burung merpati balap miliknya mati diterkam kucing tersebut.

"Merpati persiapan buat lomba, harga jutaan,"

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun