Mohon tunggu...
Anjani
Anjani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia - Universitas Pendidikan Indonesia

KKN Tematik MDBPE-MBKM UPI 2021 DPL: Alit Rahmat, M.Pd.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Guru dan Media Digital

3 Agustus 2021   20:38 Diperbarui: 3 Agustus 2021   20:49 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain penguasaan, guru juga harus mempertimbangkan ketepatan media digital yang akan digunakan. Prastiti (2020) menyebutkan bahwa pemanfaatan aplikasi maupun sosial media untuk pembelajaran tidak dapat digeneralisasi. Guru perlu mempertimbangkan dari segi materi dan kebutuhan siswa agar hasil yang didapat lebih optimal. 

Materi pembelajaran yang akan disampaikan harus dipersiapkan secara matang agar siswa dapat menerimanya dengan baik. Selanjutnya, pertimbangan akan kebutuhan setiap siswa tidak akan sama karena karakteristik setiap siswa sudah pasti berbeda. Ada siswa yang senang belajar dengan menggunakan gambar, ada pula yang senang belajar melalui video, ada juga yang lebih senang belajar dengan mendengarkan (audio). Maka, diperlukan analisis kebutuhan seluruh siswa agar tidak terjadi kesenjangan dalam proses penerimaan materi pembelajaran.

Media digital yang digunakan dalam pembelajaran tidak melulu berputar pada mengirim file materi, memberikan tugas lalu hasilnya dikirimkan berupa foto, atau menyampaikan pembelajaran seperti ketika di dalam kelas. Akan tetapi, guru dapat menyalurkan kreatifitasnya dengan membuat konten media digital sendiri atau turut mengajak siswa untuk berkreasi. Berikut adalah beberapa platform media digital yang dapat digunakan dalam pembelajaran:

1.     Youtube dan Spotify

Youtube merupakan platform untuk mengunggah dan menonton video sedangkan Spotify adalah platform untuk mendengarkan musik atau podcast. Nah, guru dapat membuat konten penjelasan materi berupa salindia kemudian dialihkan ke dalam bentuk video atau berupa podcast (audio) kemudian diunggah ke Youtube atau Spotify. 

Selain mengunggah video, dalam aplikasi Youtube juga dapat dilakukan siaran langsung (live). Guru dapat menyajikan diskusi belajar satu arah melalui live Youtube, yaitu guru menyampaikan pembelajaran lalu siswa mengajukan pertanyaan-pertanyaan seputar materi di kolom komentar live. Melalui cara ini, akan terlihat keaktifan dari masing-masing siswa. Sayangnya, guru tidak dapat memantau bagaimana proses belajar keseluruhan siswa.

2.     Zoom, Google Meet, dan Discord

Ketiga aplikasi tersebut dapat digunakan untuk diskusi belajar secara langsung atau dua arah. Guru dan siswa dapat langsung menyampaikan pendapatnya, seperti diskusi tatap muka. Perbedaannya, melalui Zoom dan Google Meet diskusi belajar dapat dilakukan tatap maya sehingga guru dapat melihat aktivitas siswa dalam keberlangsungan proses belajar. Sedangkan melalui Discord hanya dapat berdiskusi secara audio dan chat saja.

3.     Google Classroom, Whats App, dan Line

Dalam ketiga aplikasi ini, pembelajaran dapat dilangsungkan melalui chatting atau mengobrol tidak secara langsung. Guru dapat mengirimkan file-file materi, rekaman materi, atau melakukan presentasi secara singkat. Siswa juga dapat mengirimkan hasil tugasnya melalui ketiga platform ini. Platform yang lebih banyak digunakan adalah Google Classroom dan Whats App. 

Pembelajaran dapat dilakukan dengan lebih mudah karena penggunaan aplikasinya juga mudah dan tidak membutuhkan kuota internet yang besar. Sayangnya, pembelajaran melalui aplikasi-aplikasi tersebut dirasa masih kurang efektif karena tidak dapat dilakukan diskusi secara langsung, dan sulit bagi guru untuk memantau proses belajar siswa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun