Oleh Veeramalla Anjaiah
Apakah beribadah kepada Tuhan adalah suatu kejahatan besar? Ya, sepertinya bagi China Komunis. Seseorang bisa masuk penjara jika ia memiliki kitab suci Quran atau sajadah.
"Orang-orang dijatuhi hukuman 10 atau 15 tahun penjara hanya karena beribadah," kata Omer Kanat, direktur eksekutif Proyek Hak Asasi Manusia Uyghur yang berbasis di Washington, di webinar internasional di Jakarta pada hari Selasa (15 Maret).
Ia merujuk pada situasi genting di Daerah Otonomi Uyghur Xinjiang (XUAR) di China.
Uyghur (atau Uighur, Uygurs) secara etnis dan budaya adalah orang-orang Turki yang tinggal di wilayah Xinjiang, sebuah wilayah yang Muslim Uyghur sebut sebagai Turkistan Timur. Luasnya empat kali lebih besar dari Jerman. Dulunya merupakan negara merdeka untuk waktu yang singkat tetapi China menduduki wilayah tersebut pada tahun 1949.
Dengan judul "Kekejaman China Terhadap Muslim Uyghur: Mengapa Banyak Negara Tetap Diam?", webinar ini diselenggarakan oleh Center for Southeast Asian Studies (CSEAS) di bawah platform Global Talk.
Seminar yang dimoderatori oleh Dr. Asep Setiawan dari Universitas Muhammadiyah Jakarta ini menghadirkan pembicara terkemuka seperti Omer, Prof. James Leibold (dari La Trobe University di Melbourne, Australia), Dinna Prapto Raharjo (dari Binus University, Jakarta) dan Dr. Ayjaz Wani (Research Fellow di Observer Research Foundation, Mumbai, India).
Seluruh diskusi di webinar dapat disaksikan di YouTube. Berikut ini tautan videonya.