Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya memiliki beberapa alternatif selain China.
AS, satu-satunya negara adidaya pada Rabu (12 Januari), telah merilis makalah penelitian setebal 47 halaman tentang klaim ilegal dan berlebihan China di LCS. Makalah ini disiapkan oleh Biro Kelautan dan Lingkungan Internasional dan Urusan Ilmiah Departemen Luar Negeri.
Menurut makalah atau laporan tersebut, China tidak memiliki dasar di bawah hukum internasional untuk klaim yang telah menempatkan Beijing pada jalur tabrakan dengan Filipina, Vietnam dan negara-negara Asia Tenggara lainnya.
"Efek keseluruhan dari klaim maritim ini adalah bahwa RRC [Republik Rakyat China] secara tidak sah mengklaim kedaulatan atau beberapa bentuk yurisdiksi eksklusif atas sebagian besar Laut China Selatan," kata makalah itu.
"Klaim-klaim ini sangat merusak supremasi hukum di lautan dan banyak ketentuan hukum internasional yang diakui secara universal yang tercermin dalam Konvensi."
Pernyataan tersebut mengacu pada UNCLOS 1982.
AS meminta China "untuk menghentikan kegiatannya yang melanggar hukum dan memaksa di Laut China Selatan".
Jepang juga ingin membantu negara-negara ASEAN untuk menjadikan diri sebagai hub rantai pasok global sehingga negara-negara tersebut tidak dapat mengandalkan China. Banyak perusahaan Eropa dan Amerika yang memindahkan pabrik mereka dari China ke negara-negara seperti Indonesia, Vietnam, Filipina, dan Thailand.
Selama kunjungannya ke Jakarta, Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan pada 14 Desember 2021 bahwa Washington akan memperluas hubungan militer dan ekonominya dengan negara-negara mitra di kawasan Indo-Pasifik karena tindakan agresif China baru-baru ini.
"Kami akan bekerja dengan sekutu dan mitra kami untuk mempertahankan tatanan berbasis aturan yang telah kami bangun bersama selama beberapa dekade untuk memastikan kawasan ini tetap terbuka dan dapat diakses," papar Blinken dalam pidatonya di Universitas Indonesia di Depok.
"Biar saya perjelas: tujuan mempertahankan tatanan berbasis aturan bukanlah untuk menjatuhkan negara mana pun. Sebaliknya, ini untuk melindungi hak semua negara untuk memilih jalan mereka sendiri, bebas dari paksaan dan intimidasi."