Mohon tunggu...
Dalvin Steven
Dalvin Steven Mohon Tunggu... Akuntan - Positif Realistis

Dalvin Steven, lulusan Ekonomi Akuntansi yang mencintai karya tulis, memiliki mimpi #IndonesiaBersatu.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Usul KPK dibentuk di setiap daerah, efektifkah?

21 Juli 2016   20:45 Diperbarui: 21 Juli 2016   20:53 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Komisi Pemberantasan Korupsi, atau biasa disingkat KPK, merupakan lembaga paling depan dalam menangani kasus - kasus korupsi di negeri ini. KPK, yang berdiri sejak tahun 2002 telah menangani banyak sekali kasus korupsi di Indonesia. Sudah banyak 'mangsa' yang dibekuk KPK selama 14 tahun berdiri. Apalagi, saat KPK dipimpin oleh Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Ditangan mereka, KPK merupakan organisasi yang tidak takut kepada siapa pun. Para pejabat elit bangsa ini satu per satu diperiksa oleh mereka apabila dicurigai kedapatan melakukan penyimpangan. Tidak sia - sia, beberapa kasus besar akhirnya terungkap. Sehingga, bukan hanya menuduh atau menduga, tetapi KPK memang bekerja secara benar dan tegas . Beberapa orang, pemegang tampuk suara rakyat yang dijerat oleh KPK, diantaranya Andi Malarangeng, Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, Akil Mochtar, Ratu Atut Chosiyah, Ahmad Fathanah, Luthfi Hasan Ishaq, Rudi Rubiandini, dan masih ada beberapa lagi. Namun, perjalanan KPK tidaklah mulus. Banyak tantangan cobaan yang ingin menjatuhkan lembaga ini. Mungkin, mereka yang takut diselidiki karena kedapatan korupsi yang 'mengompori' wacana - wacana pembubaran KPK tersebut.

Nah, akhir - akhir ini, berhembus kabar bahwa KPK akan dibentuk di tiap daerah atau Provinsi di Indonesia. Salah satu yang mendukung wacana tersebut adalah Peserta Konvensi Capres Partai Demokrat, Ali Masykur Musa. "KPK jangan hanya ada di pusat, namun harus ada di daerah, supaya uang pemerintah pusat dapat diterima maksimal untuk kesejahteraan rakyat,..." kurang lebih begitu pernyataan Ali. Memang baik adanya, ketika KPK dibentuk di daerah dan provinsi, tugasnya untuk mengawasi uang yang mengalir dari Pemerintah pusat menuju ke pemerintah daerah, sehingga dana yang diterima pemerintah daerah, sama dengan dana yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Memang, secara logika, tanpa ada lembaga pengawas keuangan di daerah, keuangan daerah tidak terkontrol secara maksimal. Bayangkan ketika dana pemerintah pusat masuk ke pemerintah daerah, sedangkan di tangan pemerintah daerah, uang tersebut 'dicuci' oleh para mafia di daerah tersebut. Itulah yang menyebabkan KPK diusulkan dibentuk di tiap daerah dan provinsi. Bukan menuduh atau menghakimi, namun relaitanya memang di beberapa daerah, masih banyak 'orang dalem pemerintah daerah' yang masih berani mencuri uang rakyat, bahkan hingga suap dan gratifikasi sekali pun.

Namun, disisi lain, apakah para pimpinan yang akan ditugaskan untuk memimpin KPK di tiap daerah dapat terbukti bahwa mereka akan bekerja secara bersih dan jujur seperti apa yang dilakukan para pimpinan KPK di pusat?. Siapa yang akan mengawasi para pimpinan KPK tersebut?. Nah muncul pertanyaan baru. Bagaimana jika para pimpinan KPK di ddaerah akhirnya 'tergiur' untuk berbisnis haram juga? Suap? Gratifikasi? Pencucian uang?.

Mungkin, apabila KPK pusat ingin membentuk 'anak' di daerah dan provinsi - provinsi di Indonesia, alangkah baiknya jika dilakukan tes dan penyaringan calon pimpinan KPK di tiap daerah secara super-ketat, sehingga dapat dipastikan bahwa para pimpinan yang nantinya ditugaskan untuk memimpin KPK di daerah, dapat bekerja dengan tegas, baik, jujur, bersih, dan berani katakan tidak pada Korupsi, serta membongkar kasus - kasus yang memang terjadi di daerah - daerah tersebut.

#SayNoToCorrupt

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun