Mohon tunggu...
Dalvin Steven
Dalvin Steven Mohon Tunggu... Akuntan - Positif Realistis

Dalvin Steven, lulusan Ekonomi Akuntansi yang mencintai karya tulis, memiliki mimpi #IndonesiaBersatu.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Andai Ahok Maju Pilkada DKI Lagi....

18 September 2021   13:33 Diperbarui: 18 September 2021   14:03 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama. (Sumber: kompas.com)

Basuki Tjahaja Purnama, siapa yang tak kenal sosoknya? Pria yang kerapkali disapa Ahok pada saat berkiprah di perpolitikan Tanah Air dapat dikatakan sebagai pejabat yang telah malang melintang namun juga kontroversial. Ahok, sapaan akrab masyarakat terhadapnya saat ini berkarir sebagai Komisaris Utama PT Pertamina sejak November 2019. Beliau duduk dijabatan tersebut atas permintaan Menteri BUMN, Erik Thohir. Jelas, bukan tanpa alasan mengapa Pak Menteri menunjuk Basuki Tjahaja Purnama sebagai Komisaris Utama di perusahaan bahan  bakar tersebut. Tujuannya adalah untuk membenahi sistem Pertamina yang diduga kurang efisien selama ini. Basuki Tjahaja Purnama dengan prinsip anti korupsinya diharapkan mampu menjadi security nya Pertamina. 

Pengalaman Basuki Tjahaja Purnama memang tak perlu diragukan lagi. Sejak menjadi Gubernur Bangka Belitung dan kemudian menjadi anggota DPR RI pada pemilihan legislatif 2009, beliau memang menjadi pembeda di dunia politik Indonesia. Gebrakan demi gebrakan serta kepeduliannya terhadap rakyat kecil dan konsentrasi keuangan daerah menjadi ciri khasnya bekerja. Hal tersebutlah yang membuat dirinya mampu mendampingi Joko Widodo kala maju dalam Pilkada Gubernur DKI 2012. Kala itu , Jokowi bersama Basuki unggul atas pasangan Fauzi Bowo - Nachrowi Ramli. Ketika Joko Widodo menang dalam Pemilu 2014, otomatis kursi kepemimpinan Gubernur DKI jatuh ketangan Basuki, dan disitulah dirinya mulai makin dikenal publik, terkhusus warga DKI Jakarta. Penggusuran, normalisasi sungai, serta kritisnya beliau kala memeriksa RAPBD DKI menjadi isu hangat kala dirinya menjabat. 

Pada Pilkada DKI 2017, Basuki Tjahaja Purnama maju dalam pertarungan menghadapi Agus Harimurti Yudhoyono dan juga Anies Baswedan. Kala itu, Basuki Tjahaja Purnama bersama calon wakilnya Djarot Saiful Hidayat berhasil lolos keputaran selanjutnya dan head-to-head menghadapi Anies Baswedan - Sandiaga Uno. Pada putaran kedua tersebut, Basuki Tjahaja Purnama kalah secara perolehan suara dari Anies Baswedan - Sandiaga Uno yang akhirnya berhak memimpin DKI Jakarta periode 2017 - 2022. Pada saat Pilkada tersebut, Ahok memang sedang diterpa isu penistaan agama yang juga membuatnya dipenjara selama 2 tahun di Mako Brimob. 

Pada Pilkada DKI selanjutnya yang entah digelar pada 2022 atau 2024, sepertinya Basuki Tjahaja Purnama belum dapat berkontestasi lagi dalam perpolitikan Tanah Air, menurut Pengamat politik dan Direktur Indoatrategi Arif Nurul Imam, kesempatan untuk bisa mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta bisa didapat Ahok apabila sudah melewati lima tahun usai dibebaskan dari tahanan. 

Berkurangnya titik banjir, rapinya ibukota ditata dengan rapi, normalisasi sungai dan pemindahan masyarakat kelas menengah kebawah ketempat tinggal yang lebih layak, mungkin inilah sedikit dari beberapa hal lainnya yang telah Ahok lakukan kala menjabat sebagai Gubernur DKI. Apabila kita berandai-andai Ahok maju kembali dalam kompetisi dan pertarungan politik pada Pilkada DKI selanjutnya, bisakah dirinya comeback dan terpilih sebagai Gubernur DKI kembali? Atau cukupkah kita melihat dirinya duduk sebagai Komisaris Utama PT Pertamina saja?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun