Mohon tunggu...
Dalvin Steven
Dalvin Steven Mohon Tunggu... Akuntan - Positif Realistis

Dalvin Steven, lulusan Ekonomi Akuntansi yang mencintai karya tulis, memiliki mimpi #IndonesiaBersatu.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Terima Kasih, Arcandra Tahar!

16 Agustus 2016   18:18 Diperbarui: 16 Agustus 2016   18:24 3
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mantan Menteri ESDM, Archandra Tahar. (Sumber : http://cdn1-a.production.liputan6.static6.com/medias/1299907/big/048479500_1469612316-20160727-20160727-Menteri-ESDM-Arcandra-Tahar-Fanani-2.jpg)

Hari ini, Menteri ESDM, Archandra Tahar, resmi tidak bekerja lagi di gedung Kementerian ESDM. Pemecatan Menteri ESDM seakan menjadi kado pahit di saat - saat menjelang 17 Agustus 2016, dimana kita akan merayakan hari ulang tahun kemerdekaan bangsa Indonesia. Sebagian pihak merasa gerah, geram, sekaligus terbingung - bingung atas pemecatan tersebut. Ya, Archandra Tahar, menteri ESDM yang baru ditunjuk presiden Joko Widodo pada tanggal 27 Juli 2016, harus diberhentikan tertanggal 15 Agustus 2016. Hal itu langsung disampaikan oleh Mensesneg, didampingi juru bicara Kepresidenan.

Dugaan memiliki 2 paspor menjadi dugaan kuat terkait pemecatan Archandra Tahar. Archandra Tahar diduga memiliki dwi-kewarganegaraan, yaitu Indonesia dan Amerika Serikat. Terlepas dari kasus tersebut, begitu aneh ketika putra - putri terbaik Bangsa Indonesia yang mau dan rela pulang kampung ke negeri asalnya yaitu Indonesia, demi bekerja dan mengabdi terhadap bangsanya, namun akhirnya disia-siakan. Archandra Tahar, sebelum menjadi meteri ESDM, memiliki rentetan karier yang cukup gemilang dan tentunya secara tidak langsung membuat nama Indonesia diwakili oleh dirinya.

Demikian beberapa Jabatan yang pernah di emban oleh Archandra Tahar sebelum akhirnya menjadi menteri ESDM :

  • Asisten Peneliti Offshore Technology Research Center : 1997-2001
  • Technical Advisor Noble Denton : 2000
  • Peneliti Technip Offshore : 2001-2006
  • Hydronynamics Lead FloaTec LLC 2006-2007
  • Principal dan Presiden Asia Pasific AGR Deepwater Development System : 2007-2009
  • Principal Horton Wison Deepwater : 2009-2013
  • Presiden Petroneering : 2013-2016

- (Sumber jejak karier : https://id.wikipedia.org/wiki/Arcandra_Tahar) 

Rentetan karier yang begitu luar biasa tersebut seharusnya dapat menjadi CV yang menjanjikan bagi pemerintahan yang berjalan, terkhusus di sektor ESDM, dimana Archandra di tempatkan. Bukan hanya karier, namun bekal ilmu yang didapat saat bekerja di beberapa bidang tersebut, ditambah memiliki ijazah ITB, serta Texas A&M University Ocean Engineering semasa kuliah, seakan menjadi asetnya kementerian ESDM yang ada di dalam diri Archandra.

Namun, apa hendak dikata, Presiden berkata lain, akhirnya RI-1 tersebut memecat aset berharga ESDM tersebut. Archandra dipecat secara terhormat tertanggal 15 Agustus 2016, dan mulai tidak bekerja sejak 16 agustus 2016. Jabatannya lalu digantikan dengan Luhut Panjaitan untuk sementara waktu, padahal Luhut Panjaitan tidak memiliki rekam jejak atau pun latar belakang yang kuat dan cocok untuk bekerja sebagai menteri ESDM, di sektor ESDM.

"Terima Kasih atas kesediaanmu untuk pulang kampung ke negeri asalmu, dimana artinya bahwa kau tidak lupa tanahmu sendiri, rela kembali pulang dari yang nan jauh disana, dengan jabatan tinggimu di sana, namun apa daya, pimpinan negeri ini seakan tak sudi kau disini, seakan tak rela kau bekerja dengan statusmu sebagai 'terduga warga asing', terima kasih untuk 20 hari kerjamu, semoga kau tidak kapok terhadap bangsa ini."

Terima Kasih, Pak Tahar !

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun