Mohon tunggu...
Ani928202@gmail.com
Ani928202@gmail.com Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Jadilah diri sendiri, karena kesuksesan tergantung dari diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Money Politik Benih Korupsi

16 Juli 2023   14:21 Diperbarui: 16 Juli 2023   14:41 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. . PENDAHULUAN

Kasus Watergate yang terjadi pada tahun 1972 silam adalah kasus perampokan dan pengalokasian dana yang digunakan untuk amunisi kemenangan kembali Presiden Nixon pada pemilu Amerika Serikat pada tahun 1968. Pengalokasian dana itu datang dari penyusupan yang dilakukan oleh lima orang di Markas Partai Demokrat yang terletak di Watergate. 

Kasus ini akhirnya terkuak melalui andil dari dua jurnalis The Washington Post yakni Bob Woodward dan Carl Bernstein yang mampu menunjukkan bukti-bukti pencurian dana menggunakan metode Investigasi yang mengaitkan aktor-aktor yang terlibat, bukti-bukti dokumen dan masih banyak lagi. Penguakan kasus tersebut sekaligus menjadi langkah awal dari investigasi dan dapat dikatakan sebagai tindakan jurnalistik paling populer sepanjang masa (Iorgulescu, Strunga, Marcu, & Vlad , 2016).

Metode Investigasi inilah yang dinamakan sebagai Investigasi Paralel yang menghubungkan beberapa mata rantai dokumen pengumpulan data guna pemecahan teka-teki dari suatu kasus. Adapun mata rantai tersebut seperti People Trail yang menginvestigasi agen-agen yang terlibat di dalam suatu kasus. 

Selanjutnya ialah Money Trail yang mencoba untuk menelisik suatu Jawaban terhadap kasus dari jejak uang/aset dan juga melakukan analisa di dalam suatu transaksi. Terakhir ialah Document Trail yakni suatu mekanisme penguakan kasus dengan mengikuti jejak dari gabungan People Trail dan Money Trail dalam suatu bentuk media seperti audio, video, dan foto (Junaidi, 2018).

Investigasi Paralel kemudian digunakan untuk pemecahan masalah transaksi ilegal di dunia seperti Pencucian uang. Money trail—yang adalah salah satu proses investigasi paralell—kemudian menjadi salah satu alat bantu penyelidik seiring dengan pelebaran sistem finansial secara internasional yang berimbas pada hal-hal seperti penyalahgunaan keuangan, pencucian uang, penggelapan pajak, dan pelaku perbankan yang tidak kooperatif. Pencucian uang biasanya ditemukan pada kartel narkotika, perdagangan senjata, kelompok teroris, dan organisasi kriminal biasanya menggunakan bank untuk mencuci uang kotor tersebut dan akhirnya menjadi produk bisnis yan terlegitimasi (Wechsler, n.d)

Berkaitan dengan hal ini, TPPU sendiri dimaknai sebagai transaksi finansial yang sifatnya tidak sah. Terdapat juga istilah Underground Economyyang menggambarkan bahwa pencucian uang sebagai kriminal ekonomi yang berupaya menghindari iklim bisnis dalam rangka menerima keuntungan moneter (Schneider & Windischbauer, 2010). Seperti di negara barat, Indonesia sendiri memiliki banyak kasus pencucian uang khususnya di bidang lingkungan hidup. Seperti kasus izin benih lobster Edhy Prabowo yang tidak hanya merugikan kas negara, melainkan juga lingkungan hidup. Peristiwa ini berawal dari Surat Keputusan (SK) Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 mengenai Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster. Motivasi awal dari SK ini adalah untuk memberikan kemudahan investasi dan berusaha. SK ini juga adalah penyesuain dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 8/PERMEN-KP/2019.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus ini sebagai tindakan pidana korupsi (tipikor) karena transaksi dari pelaku eksportir benih lobster dilakukan hanya dengan PT Aero Citra Kargo (ACK) dengan total transferan uang sebesar Rp 731.573.564. Transaksi ini sekaligus melancarkan jalan dari PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) untuk melakukan aktivitas ekspor benur sebanyak 10 kali dari jasa PT ACK. Poin menarik dari kasus ini adalah hasil transaksi ini kemudian diserahkan ke dalam dua akun bank milik Amri dan Ahmad Bahtiar dengan total nominal Rp9,8 Miliar (Ryn, 2020).

B. PEMBAHASAN

Seperti yang dijelaskan dalam latar belakang, kasus korupsi benih lobster ini bermula dari Edhy Prabowo yang kala itu selaku Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan surat keputusan tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster. 

Tim ini dibentuk sesuai tujuan kebijakan Edhy Prabowo untuk membuka kembali ekspor benih lobster dan kebijakan yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia. Terbentuknya kebijakan ini dilatarbelakangi oleh Edhy Prabowo yang merasa bahwa kebijakan sebelumnya--kebijakan era Menteri KKP, Susi Pudjiastuti telah merugikan masyarakat, khususnya nelayan yang mencari mata pencaharian dari lobster (Pranata, 2021).

Dalam Permen KP No. 12/2020 apabila ingin mengekspor pengeluaran benih lobster dengan Harmonized System Code 0306.31.10 dari wilayah Negara Republik Indonesia dapat dilakukan dengan berbagai ketentuan, seperti sesuai hasil kajian dari Komnas KAJISKAN, pembudidayaan lobster harus dilakukan dengan melibatkan masyarakat, serta eksportir benur harus memiliki surat-surat dan terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan agar dapat mengekspor benih lobster(Rahayu, 2020).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun