[caption id="attachment_335424" align="aligncenter" width="620" caption="http://www.tempo.co/read/news/2014/04/15/064570792/Pelecehan-Anak-TK-Sekolah-Dinilai-Kebobolan-Terima-Pegawai"][/caption]
Kasus kejahatan seksual terhadap anak sampai saat ini terus terkuak, yang pada akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencanangkan Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual kepada anak untuk terus diberantas keberdaannya. Keputusan tersebut diambil SBY sebagai langkah dan sebuah kepedulian besar terhadap anak di Indonesia. Bukan itu saja SBY mengatakan bahwa persoalan tersebut harus mencakup edukasi dan sosialisasi yang masih dan terus-menerus harus dilakukan bersama.
Seperti kita ketahui bersama sejumlah kasus kejahatan seksual terhadap anak saat-saat ini mulai muncul ke permukaan. Beberapa diantaranya adalah kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh petugas kebersihan Jakarta International School (JIS) serta kasus Emon paedofil di Sukabumi yang telah melakukan pencabulan terhadap lebih dari seratus anak. Bahkan para pelaku kejahatan tersebut kini menjadi buah bibir masyarakat, bagaikan predator yang siap menerjang untuk dilalapnya.
Oleh sebab itulah banyaknya kejahatan seksual terhada anak tersebut dikarenakan kurangnya pengawasan dan perhatian dari Orang Tua, yang pada akhirnya kesempatan tersebut dilakukan pelaku untuk melakukan kejahatan terhadap anak tersebut. Begitu pula terhadap penindakan hukum yang ada di Indonesia ini selayaknya diperlukan tindakan keras serta dilakukan secara cepat dan transparan, jangan sampai justru kasus tersebut berlarut-larut.
Setidaknya kita sebagai rakyat sangat mengapresiasikan sekali tindakan Presiden SBY ini, sebab keputusan untuk menindak tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak selayaknya memang sangat diperlukan sekali agar para pelaku kejahatan tersebut jera. Begitu pula terhadap lingkungan sekitar, karena dengan adanya peran lingkungan yang baik niscaya kejahatan tidak terjadi. Peran Ketua RT, RW dan lurah sampai ketingkat Kepala Desa sangat diperlukan sekali untuk meredam kejahatan yang ada.
Menurut data dari Komisi Nasional Perlindungan Anak dari 10 laporan kekerasan Anak 8 diantaranya adalah kasus kejahatan seksual, dan 80% dari kasus tersebut adalah anak perempuan. Kita sebagai orangtua tentu berusaha menjauhkan anak kita dari berbagai kejahatan yang ada. Berbagai ancaman dari para predator untuk menguasai sang korban dengan berbagai cara dan tipu muslihatnya memberikan sebuah perhatian bersama bahwa kita sebagai orang tua sudah saatnya memberikan perhatian serius terhadap sang buah hati agar kesempatan pelaku kejahatan seksual terhadap anak tersebut minim dilakukan.
Sebagai penulis saya menegaskan kembali bahwa langkah tegas yang dilakukan Presiden SBY ini membawa angin segar yang pada akhirnya membawa dampak luas terhadap penyelamatan dunia anak-anak, serta tercipta rasa aman dalam masyarakat kita. Jika nantinya langkah dan keputusan untuk melindungi anak dari kejahatan seksual tersebut tidak dilakukan akan dimungkinkan kasus-kasus yang terjadi terulang kembali dikemudian hari, semoga langkah dan keputusan presiden tersebut baik untuk masyarakat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H