Mohon tunggu...
anita russian
anita russian Mohon Tunggu... Lainnya - Makhluk

Cari duit, secukupnya. Berbagi, jangan lupa.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Cepatnya Mengurus SIM Hilang

12 Februari 2022   09:48 Diperbarui: 12 Februari 2022   10:41 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menyetir tanpa adanya surat izin mengemudi (SIM) tentu tidaklah nyaman. Ada saja halangan yang terjadi sehingga tak jarang pengendara terpaksa menyetir tanpa SIM. Ada yang tertinggal di rumah, belum diperpanjang, bahkan ada yang hilang. Kalau sudah hilang, terkadang malas mengurus atau tidak ada waktu luang maka tak jarang yang berkendara tanpa SIM.

Banyak yang beranggapan jika mengurus SIM itu akan berbelit-belit, memakan waktu yang tidak sedikit, dan lain sebagainya. Namun, saya pun terkejut ketika mencoba mengurus kartu SIM yang hilang di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Kurang lebih waktu yang saya habiskan hanya 30 menitan. Entah lagi beruntung atau memang prosedur yang dilaksanakan semakin membaik.

Lantas apa saja yang harus dipersiapkan dan bagaimana tahapannya? Agar tidak memakan banyak waktu maka lebih baik menyiapkan segala berkas sebelum berangkat. Yang dibutuhkan adalah fotocopy SIM dan fotocopy KTP. Masing-masing satu lembar tapi lebih baik dirangkap dua agar tidak bolak-balik kalau seandainya diperlukan. Selain fotocopy tersebut, yang harus dibawa adalah surat keterangan hilang dari kepolisian.

Setibanya di Satpas, langsung menuju ruang kesehatan untuk periksa mata. Lokasinya dekat dengan parkiran dan bercat kuning. Mudah-mudahan pas anda ke sana catnya belum diganti ya. Lebih jelasnya, tanya saja ke polisi yang berjaga di mana lokasi pemeriksaan mata. Biaya administrasi pengecakan ini adalah Rp. 25.000.

Setelah pemeriksaan selesai, maka peserta akan diarahkan ke gedung utama. Seluruh proses selanjutnya dilakukan di gedung ini. Pertama, peserta diminta menuju Loket BRI untuk membayar administrasi sebesar Rp. 80.000. Selanjutnya menuju ke ruang arsip di lantai 2. Di ruang arsip tersebut, berkas peserta diverifikasi dan kemudian diberi formulir pencetakan ulang SIM. Setelah mengisi formulir tersebut, peserta menuju di loket 18 untuk kembali menyerahkan berkas. Nantinya petugas akan memasukkan data yang telah kita isi pada formulir sebelumnya.

Selanjutnya adalah pengambilan foto dan kemudian menuju loket 30 untuk melakukan pengambilan kartu. Jangan lupa serahkan dokumennya terlebih dahulu sebelum duduk mengantre. Sekitar 10 menit, kartu SIM pun siap dicetak ulang. Berkendara pun menjadi tenang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun