Kebijakan dispensasi karantina terhadap warga negara Indonesia di luar negeri yang mengalami duka karena keluarga  meninggal dunia ternyata tidak semudah yang dibayangkan.Â
Proses panjang harus dilalui Emilia, mahasiswi Indonesia di Italia yang tertimpa kemalangan karena ayahnya meninggal pada 18 Januari 2022.
Mendengar kabar tersebut, Emilia langsung membaca informasi terkini mengenai adanya pembebasan karantina.Â
Atas dasar Informasi yang disampaikan oleh Juru bicara satgas covid 19, Wiku Adisasmito mengenai tidak diperlukannya karantina apabila ada keluarga inti yang meninggal dunia, maka Emilia memilih pulang ke Indonesia untuk melihat ayahnya terakhir kali.
Keinginan Emilia untuk menghadiri pemakaman ayahnya sangat besar. Pasalnya, Ia tidak bisa melihat jenazah sang bunda yang meninggal bulan Juli 2021.Â
Saat itu, sang Bunda dinyatakan mengidap Covid 19 padahal tidak ada bukti positif yang dikeluarkan oleh Puskesmas Kecamatan Tenggilis Mejoyo. Hingga akhirnya, ia tidak bisa melihat jenazah ibunya. Maka dari itu, Ia tak ingin melewatkan kepergian sang ayah begitu saja.
Sayangnya, prosedur yang berbelit-belit membuat Emilia tidak bisa langsung pergi ke Surabaya.Â
Menurut Satgas Covid di Bandara Soekarno Hatta, Ia tetap diwajibkan karantina di wisma atlet atau di hotel sampai ada keputusan surat dari BNPB yang ditandatangani langsung oleh Letjen TNI Suharyanto.Â
Namun, Emilia memilih untuk menunggu di bandara sampai ada balasan dari BNPB agar bisa segera terbang.
Terkait dengan prosedur yang harus dilalui, Emilia juga telah membuat surat yang ditujukan ke persuratan bnpb dengan mencantumkan berbagai surat pendukung seperti surat kematian beserta foto, dan lain sebagainya sejak berada di Italia. Namun hingga tiba di Indonesia, belum ada balasan dari pihak terkait.
Oleh sebab itu, Emilia juga terpaksa membatalkan penerbangannya ke Surabaya yang dijadwalkan pukul 04.30 dini hari. Di tengah kondisi ini, Ia masih berharap adanya balasan dari pihak terkait agar dispensasi tersebut bisa terealisasi.