Opini Pro dan Kontra Penerapan Politik Hukum tentang UU ITE
Kebebasan berkomunikasi ( free flow of information) dan kebebasan mengemukakan pendapat ( freedom of speech) di era digital seperti saat ini semakin tidak terbatas. Seluruh lapisan masyarakat dari berbagai belahan dunia bisa saling terhubung, bertukar pikiran dan bebas mengkomunikasikan berbagai topik yang menarik untuk didiskusikan. Tetapi, tidak semua kebebasan mengakses informasi di dunia maya digunakan secara positif. Ada beberapa oknum yang bahkan cukup meresahkan, karena menyebarkan infomasi yang tidak valid dan memicu konfrontasi. Tentu untuk menindaklanjuti keadaan tersebut, kita butuh sebuah hukum atau sistem yang bisa melindungi saat kita berselancar di dunia maya.Â
Di Indonesia sudah ada instrumen hukum yang mengatur tentang teknologi informasi, yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (ITE) dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Apa itu Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ? UU ITE adalah hukum yang mengatur soal informasi elektronik dan transaksi elektronik. Contoh  informasi elektronik adalah data elektronik, suara, peta, gambar, rancangan, electronic data interchange (EDI), foto, surat elektronik atau email, teleks, telegram, huruf, tanda, symbol dan kode akses. Sementara transaksi elektronik adalah perbuatan hukum dengan cara menggunakan media elektronik dan jaringan komputer. Contoh kasus yang melekat dalam ingatan, adalah saat momen pemilihan presiden. Dimana saat itu banyak konten negatif yang beredar, dari situ kehadiran UU ITE sangat terasa manfaatnya yakni untuk melindungi hak warga negara dalam menggunakan internet atau media sosial secara aman dan nyaman. Â
Menurut Widodo (2018) dalam penelitiannya yang berjudul Politik Hukum Perubahan Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Penghinaan Dan/Atau Pencemaran Nama Baik Yang Menggunakan Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik, penghinaan atau pencemaran nama baik adalah salah satu kasus yang banyak dilanggar netizen saat menggunakan media sosial, padahal hal itumerupakan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan 45 ayat (3) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tahun 2008. Sejak UU ITE diresmikan , jumlah pelaku tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama di Indonesia yang melibatkan pengguna internet makin meningkat.
Sedangkan menurut Barkatullah (2017), dalam perkembangan teknologi informasi, suatu hal yang harus disadari dengan pikiran dan iman yang teguh adalah setinggi dan secanggih apa pun perkembangan telekomunikasi dan teknologi informasi, harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip universal dalam kehidupan manusia, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Prinsip-prinsip tersebut antara lain; kepentingan umum, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hak asasi manusia orang lain, agama, kesusilaan, dan kesopanan.Â
Berikut ini adalah beberapa manfaat adanya UU ITE di Indonesia, antara lain:
a. Menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik
b. Mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia
c. Salah satu upaya mencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet
d. Melindungi masyarakat dan pengguna internet lainnya dari berbagai tindak kejahatan online
Banyaknya interaksi melalui media sosial yang merupakan sarana berkomunikasi, memang perlu untuk ditertibkan oleh pemerintah untuk menciptakan keamanan. Meski saling berkomunikasi tanpa bertatap muka secara langsung, tentu tetap menjadi kewajiban untuk tetap sopan dan menjaga adab. Memang benar kebebasan berpendapat dijamin konstitusi dan undang-undang, akan tetapi perilaku menyakiti perasaan orang lain dan perilaku melanggar hukum lainnya dalam dunia maya harus tetap dihindari. Â
Penegakan UU ITE memang menimbulkan banyak pro dan kontra, tetapi Susanto dkk (2021) memiliki solusi agar masyarakat tidak ceroboh dalam menggunakan social media agar tak mudah terjerat pasal UU ITE. Yaitu dengan  cara preventif dan resesif, jadi masyarakat harus diberi informasi yang cukup mengenai apa saja yang dilarang agar mereka tidak beranggapan negara tidak adil karena ketidaktahuan  mereka soal aturannya.Â
Kedua adalah dibutuhkannya tindakan sosialisasi secara lebih aktif dari penegak hukum dan pemerintah, jadi masyarakat tidak menganggap  mereka asal ditangkap atau dijatuhi hukuman karena kurangnya tindakan sosialisasi yang dilakukan pemerintah. Segala polemik mengenai UU ITE pasti akan menemui titik terang, kalau pemerintah dan penegak hokum rajin bersosialisasi lebih dekat ke masyarakat dan tidak menciptakan jarak terlalu jauh dari masyarakat. Dikarenakan tidak semua masyarakat Indonesia memiliki pendidikan tinggi dan melek hokum, sehingga masyarakat perlu diayomi dan dikenalkan lebih dekat dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia agar mereka tidak mudah terjerat dengan pidana dari UU ITE.
 Berikut ini adalah beberapa pelanggaran UU ITE di Indonesia, antara lain:
a.Ujaran Kebencian berbasis SARA (Pasal 45A ayat 2)
b.Meretas Akun Media Sosial (Pasal 32 ayat 1 dan juga Pasal 48 ayat 1)
c.Menyebarkan Hoax (Pasal 45A ayat 1)
d.Pengancaman dan Pemerasan (Pasal 45 ayat 4)
Sumber :
Barkatullah, A.H. 2017. Hukum Transaksi Elektronik Sebagai Panduan dalam menghadapi Era Digital Bisnis e-Commerce di Indonesia. Bandung. Nusamedia.
Susanto, E., Rahman, H., Nurazizah., Aisyah.L., dan Puspitasari, E. 2021.Politik Hukum Dalam Penegakkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Jurnal Kompilasi Hukum. Volume 6(2) : 104-112
Â
Undang -- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sekretariat Negara Indonesia.
Widodo. 2018 .Politik Hukum Perubahan Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Penghinaan Dan/Atau Pencemaran Nama Baik Yang Menggunakan Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik. MAKSIGAMAÂ : Volume 12(1): 1-16
Â
Â
Â
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H