begal yang menjadi tersangka di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat wajar membuat geger masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, tindakan yang dianggap pembelaan diri malah dianggap polisi merupakan tindakan kejahatan dikarenakan menghilangkan nyawa sang pembegal.
Berita mengenai kasus penetapan korbanKasus begal yang terjadi pada 10 April 2022, sekitar pukul 01.30 Wita, di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, ini memang sangat menyita perhatian  masyarakat. Dilansir dari Detik Bali, korban begal Amaq Sinta (34) bahkan sempat ditahan di Mapolres Lombok Tengah hingga nyaris dijatuhi 15 tahun penjara akibat membunuh dua orang begal. Tetapi karena kasus ini menjadi sorotan publik, banyak yang mengkaji bahwa tidak seharusnya korban yang melindungi diri melawan kejahatan dijatuhi hukuman pidana.
Kasus ini akhirnya memang berhasil disetop meskipun sebelumnya polisi menyebutkan pasal yang dilanggar korban yakni pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang.
Setelah dilakukannya proses gelar perkara dan berdasarkan  Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa, korban dinyatakan tidak bersalah. Â
"Hasil gelar perkara disimpulkan, peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa. Sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil dan materiil," ungkap Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto.
Dari kasus ini masyarakat memang sempat dibuat bingung, apa yang harus dilakukan apabila diserang  begal. Membela diri tetapi terkena hukuman atau bahkan pasrah menyerahkan harta benda demi nyawa tetap aman ?, kedua pilihan yang sama - sama tidak enak itu menandakan belum meratanya pemahaman hukum dan belum adanya ketegasan aturan dalam menghadapi kasus pembegalan.
Aksi pembelaan diri dalam pembegalan masih terbilang langka, karena mayoritas masyarakat bersikap pasrah. Â Padahal sebetulnya apabila masyarakat paham dengan hukum dan aturan, tentu sah - sah saja membela diri disaat terjepit dalam keadaan darurat dikarenakan ada hukum yang melindunginya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H