Mohon tunggu...
anitarsh putri
anitarsh putri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

menyukai menulis artikel atau opini-opini terkait hukum dan politik, design grafis, dan public speaking

Selanjutnya

Tutup

Politik

Analisis Keputusan PN Tunda Pemilu 2024, KPU Ikut Digugat?

6 April 2023   21:00 Diperbarui: 6 April 2023   20:59 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sistem proporsional terbuka adalah sistem yang dianut oleh negara Indonesia sejak Kemerdekaan.  Sistem yang terbuka dengan diketahui siapa kandidatnya, partainya, serta suaranya hingga saat ini masih menimbulkan Polemik. Dimana polemik itu baru-baru ini juga terjadi yaitu pada pelaksanaan Pemilu 2024

Pemilu tahun 2024 yang kini telah terjadwalkan terkait pelaksanaannya memicu banyak polemik di berbagai kalangan, seperti partai-partai baru dan sebagainya. Belum lama ini Partai Prima mengusulkan untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 kemudian disusul oleh Partai Berkarya yang mengusulkan hal sama terkait penundaan Pemilu 2024 ke PN Jakarta Pusat.

Terkait Gugatan yang diajukan oleh Partai Prima maupun Partai Berkarya tidak akan mengubah pelaksanaan Pemilu 2024 pasalnya Pengadilan Negeri tidak memilki wewenang mengambil keputusan dalam penundaan pemilu. Sebagaimana diatur pasal 433 No.7 tahun 2017 "Bahwa penundaan pemilu dapat dilakukan apabila terdapat penetapan Pemilu Lanjutan atau Pemilu Susulan yang dilaksanakan oleh Presiden atas usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akan tetapi hal tersebut tergolong skala Daerah, pasalnya pemilu lanjutan dapat dilaksanakan apabila terdapat sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, bencan alam, atau gangguan lainnya yang dipastikan mengakibatkan sebagian tahapan  penyelenggaraan pemilu tidak dapat terlaksanakan, sedangkan Pemilu Lanjutan memiliki persamaan dengan pemilu susulan tetapi dilaksanakan apabila seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat terlaksanakan.

Pengadilan Negeri (PN) bukanlah ranah yang tepat dalam mengajukan gugatan penundaan pemilu 2024 karena disisi lain PN tidak memiliki legal standing sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 2 tahun 2019 bahwa pasalnya semua permasalahan terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam konteks tindakan Pemerintahan bukanlah ranah PN melainkan kewenangan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).

Terkait pelaksaan Pemilu telah diatur sebagaimana dalam pasal 22 E UUD 1945 "Bahwa Pemilu dilaksanakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota-anggota DPR, DPD, dan DPRD yang diselenggarakan dengan berlandaskan asas-asas Pemilu yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Yang dilaksanakan Setiap 5 tahun sekali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun