Idealisme sistem negara tentunya dengan adanya keterikatan seperti mutualisme, simboalisme atau regional bilateral dan multilateral sangat diperlukan karena mengingat setiap negara juga butuh adanya pengakuan dari negara lain serta jalinan relasi demi tercapainya politik suatu negara. Indonesia terlibat dalam organisasi World Trade Organization (WTO), tepatnya pada 15 april 1994 di Maroko, Indonesia telah resmi bergabung ke dalam organisasi dagang internasional atau WTO tersebut. Hal ini terbukti dengan adanya Indonesia yang meratifikasi UU No.7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement on Establishing The World Trade Organization/WTO (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Dengan demikian Indonesia menyatakan akan menyepakati ketentuan-ketentuan yang ada didalam WTO dan mengakui adanya keberadaan pasar bebas.
keterlibatan Indonesia dalam WTO dilatarbelakangi oleh kepentingan Nasional dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian dan pengentasan kemiskinan. Dalam hal ini, untuki memperkuat posisi runding, Indonesia bergabung dengan beberapa koalisi. Koalisi-koalisi tersebut antara lain G-33, G-20, NAMA-11, yang kurang lebih memiliki kepentingan yang sama. Indonesia terlibat aktif dalam kelompok-kelompok tersebut dalam merumuskan posisi bersama yang mengedepankan pencapaian development objectives dari Doha Development Agenda (DDA). Indonesia juga aktif dalam isu-isu yang menjadi kepentingan utama Indonesia, seperti pembangunan, kekayaan intelektual, lingkungan hidup, dan perdagangan multilateral.
Indonesia memiliki hubungan kerja sama dengan Uni Eropa dalam bentuk berbagai macam bahan ekspor dari Indonesia, relasi hubungan antara Indonesia dan Uni Eropa masuk dalam kategori kerja sama Bilateral , latarbelakang dalam kasus gugatan nikel sendiri berawal dari Uni Eropa yang semula menetapkanlarangan impor minyak sawit dari Indonesia dengan bermaksut untuk menjaga lingkungandari pencemaran pada tahun 2018.Â
Setelah Indonesia mendengar terkait laranganimporminyak sawit maka pihak ESDM Indonesia memiliki sikap yang konsisten untuk melakukanlarangan ekspor bijih nikel yang ditetapkan pada 1 Januari 2020, dengan adanya laranganekspor tersebut pihak Uni Eropa merasa terdiskriminasi karena mengingat pertumbahanekonomi dalam bidang industri banyak melibatkan bijih nikel dari Indonesia.
Indonesia merupakan penghasil nikel yang hampir memiliki keseluruhan 19%di dunia.Â
Indonesia melarang ekspor pada 1 Januari 2020 hal tersebut membuat Uni Eropa kembali memanas pasalnya jika ekspor nikel telah dilarang untuk ekspor otomatis pasar luar negeri terkait nikel akan berkurang serta hal tersebut menjadikan problem bagi Uni Eropa, sebabnikel menjadi bahan yang diperlukan dalam berbagai bidang sektor ekonomi. Kontribusi WTO menjadi konkrit dalam penyelesaian kasus diantara anggota negaranya, dalamkasusnikel yang terjadi dipersidangan organisasi internasional membuat entensitas sektor pasarIndonesia akan bertambah jumlah pemasukan dalam ekonomi, tetapi sebaliknya Uni Eropamerasa terdiskriminasi sebab tak ada lagi ekspor yang nantinya bisa menaikansektorperekonomian.Â
Joko Widodo , Presiden Republik Indonesia mengutarakan terkait laranganekspor nikel menjadi acuan bagi Indonesia pasalnya dengan adanya larangan tersebut industri Indonesia berkembang secara pesat ketimbang sebelum diadakan kebijakan larangan ekspor nikel. Penanganan sengketa perdagangan internasional mempunyai hukum acara tersendiri.Â
Penyelesaian sengketa perdagangan internasional di WTO memiliki kekhususan yaitu adanya keterlibatan negara dalam perkara terkait sebagai pihak yang menetapkan kebijakan-kebijakan yang berdampak pada pelaksanaan perdagangan internasional atau perdagangan lintas negara. Oleh karena itu, tentu menjadi penting bagi para pengacara Negara untuk memahami penanganan sengketa perdagangan internasional.
Penyelesaian sengketa WTO telah disepakati negara-negara anggotanya menggunakan prinsip sistem multilateral daripada melakukan aksi sepihak. Ini berarti negara-negara tersebut harus mematuhi prosedur yang telah disepakati dan menghormati putusan yang diambil. Penyelesaian sengketa menjadi tanggung jawab Badan Penyelesaian sengketa (Dispute Settlement Body/DSB).Â
DSB adalah satu-satunya badan yang memiliki otoritas membentuk panel yang terdiri dari para ahli yang bertugas menelaah kasus. DSB dapat juga menerima atau menolak keputusan panel atau keputusan tingkat banding. DSB tersebut memonitor pelaksanaan putusan-putusan dan rekomendasi serta memiliki kekuasaan atau wewenang untuk mengesahkan retaliasi jika suatu negara tidak mematuhi suatu putusan.
Regulasi yang digugat oleh Uni Eropa adalah Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Permen ESDM No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam hal ini Indonesia kalah dalam gugatan WTO oleh Uni Eropa, maka pemerintah harus merevisi Undang-Undang/ aturan yang melarang ekspor nikel, dan mengganti rugi kepada Uni Eropa dalam hal ada tuntutan ganti rugi dan dikabulkan sesuai rekomendasi panel WTO.
DOSEN PENGAMPU :Â Bapak Budi Ardianto, S.H., M.H
PENULIS : Anita  R Simorangkir
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H