dikantor suami saya ada program pinjam uang dengan sistem syariah yg bekerjasama dengan BRI syariah. anehnya, cicilan yang harus dibayar beserta 'bunganya' sudah tertera. sepengatahuan saya salah satu 'hukum' bank syariah adalah akad atau perjanjian antara bank dan nasabah. bukan 'moro-moro' langsung main tembak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!