Mohon tunggu...
Anita Mulia Arifiani
Anita Mulia Arifiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Mulailah dengan Basmallah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tidak Ada Pendidik, Penerus Bangsa Mau Dibawa ke Mana?

22 Juni 2024   23:53 Diperbarui: 23 Juni 2024   00:01 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Guru sebagai pendidik menjadi suatu hal yang sangat luar biasa, karena tidak semua guru memiliki jiwa berkompeten dalam hal mendidik. Suatu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pendidik yaitu meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional. Dengan adanya kompetensi ini, pendidik akan mampu menyelesaikan tujuannya yaitu dapat membentuk karakter siswa yang terdapat dalam UU Sisdiknas no 20 tahun 2003. 

Seperti kasus yang terjadi di Negara kita, tepatnya di daerah Bengkulu. Kasus ini berawal dari seorang siswa yang mendapat teguran dari seorang guru dikarenakan merokok di sekolahan. Dengan itu, siswa melaporkan kepada orang tuanya atas teguran yang diberikan. Orang tua si murid ini tidak terima atas perlakuan guru terhadap anaknya, lalu orang tua itu datang ke sekolah, dengan membawa pisau dan ketapel. Satpam yang telah mencegahnya pun kewalahan takut karena si orang tua membawa senjata tajam. Tak berlangsung lama si orang tua itu bertemu dengan guru lalu mengetapel mata sang guru, dengan pemeriksaan tervonis buta. Si orang tua tersebut disidang ke kantor pidana dan divonis penjara 13 tahun. 

Karena hal itu, sang guru hilang peran dan menjadi putus harapan sebagai tenaga pendidik, yang seharusnya guru dapat membimbing dan membentuk akhlaq siswa lebih baik lagi. Jika dipikir-pikir, untuk apa wali murid menganiaya guru yang tidak sepenuhnya bersalah. Pendidik hanya menginginkan semua murid melakukan perihal yang telah diatur dalam peraturan, terutama tata tertib sekolah. Apabila murid melanggar peraturan, maka murid layak untuk dikenakan sanksi yang telah disepakati bersama. Perlakuan Guru pendidik terhadap murid tidak jauh hanya berupa teguran kecil yang hal itu akan membuat murid menjadi jera. Bahkan apabila murid sudah berkali-kali melanggar peraturan pun guru akan menjalankan tugasnya yaitu memberikan sanksi sesuai dengan kebijaksanaan institusi. 

Pada era sekarang ini, sebagai guru pendidik ingin membentuk karakter murid-murid nya berakhlakul karimah, dengan sama sekali tidak menggunakan kekerasan. Karena jika menggunakan kekerasan, maka guru akan menerima penganiayaan apalagi dari para orang tua murid. Dengan pembentukan karakter akhlakul karimah murid dapat menjadi penerus bangsa yang tidak hanya intelek tetapi juga berkarakter baik. Maka, penting adanya peran guru pendidik dalam merintis penerus bangsa.

Suatu lembaga pendidikan (sekolah) apabila sudah tidak ada lagi tenaga pendidik, maka tujuan pendidikan tidak tercapai dan sekolah menjadi sangat tidak bermutu. Sebaiknya yang dilakukan oleh orang tua murid adalah memberikan kelonggaran ruang untuk para guru pendidik agar membimbing anaknya secara leluasa yang akan membentuk kehidupan yang lebih bermakna melalui bimbingan akhlaq.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun