Mohon tunggu...
Anita Maharani
Anita Maharani Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung

Penyuluh Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Kenal Lebih Dekat dengan KPH Pesisir Barat

20 Juli 2022   13:38 Diperbarui: 20 Juli 2022   13:39 861
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pesisir Barat merupakan salah satu KPH yang berada di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung berdasarkan SK.68/Menhut-II/2010 pada tanggal 28 Januari 2010. KPH Pesisir Barat terletak di Jalan Lintas Sumatera, Pekon Lintik, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Dalam mengelola hutan KPH Pesisir Barat memiliki 3 Resort Pengelolaan Hutan (RPH) antara lain: RPH I Pesisir Utara, RPH II Pesisir Tengah, dan RPH III Bengkunat.

Akses menuju KPH Pesisir Barat dapat dilalui menggunakan kendaraan roda dua, roda empat, dan menggunakan pesawat Cessna 208 Grand Caravan melalui Bandara Radin Inten II menuju bandara Muhammad Taufik Kiemas. Namun untuk transportasi udara ini hanya tersedia pada hari Rabu dan Sabtu. Jarak tempuh menuju kantor KPH Pesisir Barat dari Kota Bandar Lampung lebih kurang 241 km dengan waktu tempuh lebih kurang 7 jam menggunakan transportasi darat. 

Jika dibayangkan kantor KPH berada di areal kawasan hutan, maka hal tersebut sangat berbeda dengan KPH Pesisir Barat. Letak kantor KPH Pesisir Barat berada dekat dengan pantai, yang mana hal ini sangat bertolak belakang dengan gambaran kantor KPH di kalangan masyarakat umum. Letak kantor KPH berdekatan dengan pantai sehingga para pegawai dapat melepas penat setelah seharian bekerja.

Jumlah pegawai yang terdapat di KPH Pesisir Barat sebanyak 25 orang, terdiri dari 19 orang PNS, 4 orang CPNS, dan 2 orang pegawai honorer. Luas kawasan hutan atau areal kerja KPH Pesisir Barat seluas 39.001 Ha, terdiri dari 29.271,65 Ha Hutan Produksi Terbatas dan 9.729,35 Ha Hutan Lindung. 

Hasil hutan di kawasan KPH Pesisir Barat didominasi oleh Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) antara lain: getah damar, rotan, duren, petai, kopi, lada, dan jengkol. Sedangkan untuk Hasil Hutan Kayu yang dihasilkan di kawasan KPH Pesisir Barat berupa kayu rimba campuran antara lain sengon, damar, bayur, dan lain sebagainya. Saat ini terdapat 13 Pemegang Persetujuan (izin) yang berada di bawah binaan KPH Pesisir Barat, antara lain:

  • Koperasi dalam skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR), sebanyak 8 koperasi
  • Kelompok Pemegang Persetujuan (izin) atau Kelompok Tani Hutan (KTH), sebanyak 5 KTH.

Pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di lapangan didampingi oleh Penyuluh Kehutanan dan Polisi Kehutanan yang tersebar di seluruh Resort Pengelolaan Hutan (RPH) yang ada di KPH Pesisir Barat. Selain pegawai KPH, pemegang izin juga didampingi oleh Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat sebanyak 3 orang yang ikut membantu dalam mendampingi pengelolaan hutan di KPH Pesisir Barat. Pendampingan tersebut dilakukan melalui:

  • Kelola  kelembagaan
  • Kelola kawasan
  • Kelola Usaha

Kelola kelembagaan yang dilakukan dengan cara pembagian tugas, peran, tanggung jawab dan wewenang setiap pengurus KTH. Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Penyusunan kelengkapan administrasi kelompok, dan lain sebagainya. Kelola kawasan dilakukan melalui peningkatan pemahaman terhadap batas wilayah kelola,  aktivitas kelompok dalam kegiatan rehabilitasi, pemanfaatan wilayah kelola sesuai dengan potensi, dan lain sebagainya. 

Sementara untuk kelola usaha berupa penyusunan rencana dan analisis usaha bidang kehutanan, mendorong pembentukan badan usaha/koperasi, dan lain sebagainya. Pengelolaan hutan perlu dilakukan kerjasama oleh berbagai pihak, khusunya masyarakat agar pedoman hutan lestari, masyarakat sejahtera dapat terwujud.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun