Mohon tunggu...
ANITA FITRY LUMBANTORUAN
ANITA FITRY LUMBANTORUAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Magister Akuntansi Unversitas Mercu Buana 55520120002. Dosen Prof.Dr.Apollo.M.Si.Ak

Mahasiswi Magister Akuntansi Unversitas Mercu Buana 55520120002. Dosen Prof.Dr.Apollo.M.Si.Ak Diberkati untuk menjadi Berkat

Selanjutnya

Tutup

Money

TB1 Pajak Internasional - Prof Dr.Apollo - Pajak Berganda Internasional? Chek it Out!

4 April 2022   11:19 Diperbarui: 4 April 2022   11:38 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa sih pajak internasional itu?

Menurut Knechtle membedakan Pajak Berganda menjadi dua :

  • Dalam Arti Luas : Tiap-tiap bentuk pembebanan pajak dan pungutan lainnya lebih dari satu kali bisa dua atau bahkan tiga kali, yang dapat berganda atau lebih atas suatu objek dan/atau subjek pajak
  • Dalam Arti Sempit : Dianggap terjadi pada semua kasus pemajakan beberapa kali terhadap suatu subjek dan/atau objek pajak dalam satu administrasi pajak yang sama, yang mengesampingkan pembebanan pajak oleh pemerintah daerah.

Pajak Berganda internasional adalah pajak dua rangkap yang dikenakan oleh dua negara atas dua subjek pajak yang beda atas penghasilan yang sama yang diperoleh dari kegiatan ekonomi yang sama juga.  

Berdasarkan yurisdiksi pemungut pajaknya, pajak berganda dapat dibedakan menjadi:

1. Internal (domestic).

2. Internasional.

Dalam kedua kelompok diatas meli[uti pajak berganda vertikal, horizontal, dan diagonal (terutama dalam negara yang berbentuk federal).

Apa sih unsur PBI?

Jika pemajakan berganda (lebih dari satu) dilaksanakan oleh beberapa administrasi pajak (sesuai dengan yurisdiksi pemajakan domestic setiap negara) maka ditemukan pajak berganda internasional (international double taxation)

Berdasarkan teoritis dan normative, pajak berganda internastional terdapat beberapa unsur diantaranya :

  1. Pengenaan pajak oleh beberapa lembaga pemajakan terhadap kriteria identitas
  2. Profil subjek pajak (WP yang sama)
  3. Ptofil objek pajak (Objek pajak sama)
  4. Profi masa pajak
  5. Profil (Kesamaan) Pajak

Apa sih tipe PBI?

  1. Faktual dan potensional
  2. Yuridis dan ekonomis
  3. Langsung dan tidak langsung

Ada ga sih dampak dari PBI?

Jika dilihat dari ekonomisnya pajak merupakan pengorbanan sumber daya yang harus dipikul oleh penguasaha (dan masyarakat luas). Pajak berganda yang diakibatkan dari pemajakan oleh dua aturan perpajakan (dari dua negara) memberikan tambahan tanggungan beban terhadap para pengusaha. 

Padahal, perluasan usaha ke berbagai mancanegara telah mengundang tambahan risiko jika dicompare dengan usaha dalam negeri, pemajakan ganda telah memperbesar risiko tersebut, PBI bisa ikut serta memicu ekonomi global dengan biaya yang tidak sedikit (tinggi)
.

Oleh sebab itu, terlihat sudah merupakan kebutuhan internasional berbagai negara untuk mengusahakan supaya kebijakan perpajakannya bersifat fair (netral) untuk mengusahakan agar ketentuan perpajakannya bersifat netral kepada kompetisi internasional. Netralitas itu dapat tercapai dengan ketersediaan keringanan atau eliminasi terhadap PBI.

Apa-apa saja bentuk PBI?

  1. Pajak penjualan 

Biarpun hanya ditujukan kepada peredaran dan konsumsi domestic, ada beberapa peluang bahwa pajak penjualan (Peredaran dan pertambahan nilai) dapat mengakibatkanm PBI. Hal tersebut bisa terjadi jikalau dalam prinsip pemajakan negara pengekspor menganut prinsip Negara asal (origin principle, pemajakan yang dilakukan oleh negara asal baik barang maupun jasa). Sedangkan negara yang mengimpor menganut prinsip negara tujuan( destination principle, pemajakan yang dilakukan oleh negara tujuan sebagai pemanfaat barang dan jasa).

Akan tetapi karena pemajakan atas transfer barang dan jasa, hamper semua negara pemungut pajak penjualan menganut prinsip negara tujuan, jadi tidak akan terjadi PBI dalam pajak tidak langsung.

  1. Pajak penghasilan

Dalam pemajakan penghasilan, ada dua pendekatan kewajiban pajak, antara lain :

  1. Kewajiban Pajak tidak terbatas 

Merupakan hasil dari pemajakan atas dasar pertalian subjektif yang bisa berupa nasionalitas atau tempat pendirian atau tempat kedudukan wajib pajak

  1. Kewajiban Pajak terbatas 

Merukapan hasil dari pemajakan atas dasar pertalian objektif yang bisa berupa lokasi pelaksanaan ekonomi dan sumber dari penghasilan tersebut

Sehubungan dengan pajak penghasilan, PBI bisa terjadi disebabkan oleh benturan antar klaim, yaitu :

  1. Pemajakan tak terbatas
  2. Pemajakan tak dengan terbatas
  3. Pemajakan terbatas \

Benturan antar klaim pemajakan tak terbatas bisa terjadi antarnegara penganut prinsip sebagai berikut :

  1. Nasionalitas, umumnya terjadi kepada orang pribadi yang berlokasi dinegara penganut tempat kelahiran dengan orangtua dari Negara penganut keturunan.
  2. Nasionalitas dengan residensi, bisa terjadi baik kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan (perusahaan/organisasi)
  3. Resitensi, bisa terjadi kepada OP yang mempunyai tempat tinggal di Negara penganut pemajakan atas dasar asas domisili tetapi OP tersebut berada dalam waktu yang relative substansial di Negara penganut prinsip kehadiran inti atau lebih dari 183 hari

Mengapa pajak Beganda Internasional Terjadi?

Pajak berganda internasional dapat terjadi dikarenakan pada dasarnya tidak ada hokum internasional yang membuat ketentuan atau peraturan mengenai hal tersebut sehingga menjadi bentrokan hokum antara negara yang satu dengan negara yang lain.

Selain itu, PBI juga dapat terjadi karena :

  1. Masalah antar azas domisili dengan azas sumber
  2. Masalah dikarenakan perbedaan defenisi "penduduk"
  3. Perbedaan defenisi tentang "sumber penghasilan"

Subjek dan objek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di berbagai negara, yang bisa terjadi disebabkan karena :

  1. Domisili rangkap/ganda.
  2. Kewarganegaraan rangkap/ganda.
  3. Bentrokan atas domisili dan asas kewarganegaraan.

Jadi, pajak berganda internasional dapat timbul karena atas suatu objek pajak dan subjek pajak yang sama dikenakan pajak lebih dari satu kali (bisa dua atau bahkan tiga kali) sehingga menimbulkan beban yang cukup berat baik subjek pajak yang dikenakan pajak berganda tersebut,

Dalam setiap pemajakan, setiap negara yang berdaulat akan melakukan pemajakan terhadap subjek dan/atau objek yang memiliki pertalian fiscal dengan negara yang berada dalam wilayah kedaulatannya sesuai dengan ketentuan domestic. Jika seandainya dalam ketentuan domestic dari negara-negara yang memungut pajak tersebut terdapat pengecualian atau pembebasan dari pajak terhadap suatu subjek atau objek yang bertempat kedudukan atau berada diluar wilayah kedaulatannya maka tidak akan terjadi yang namanya PBI (Pajak Berganda Internasional).

What is P3B?

P3B adalah suatu perjanjian yang dilakukan secara internasional dalam bidang perpajakan antara satu negara dengan negara yang lain dalam tujuan mengcegah pemajakan ganda supaya tidak menghambat perekonomian dari kedua negara yang terlibat dengan prinsip yang harus dipegang yaitu memberi manfaat atau keuntungan antara kedua negara dan dilakukan oleh penduduk antar negara yang terlibat dalam perjanjian yang disepakati tersebut,

Perjanjian ini  berguna bagi  penduduk dua negara untuk menentukan aspek perpajakan yang muncul dari suatu kegiatan atau transaksi diantara kedua negara tersebut. Penentuan aspek perpajakan tersebut dilakukan sesuai dengan beberapa klausal yang terdapat dalam perpajakan ganda berdasarkan beberapa kegiata atau transaksi yang lagi dihadapi.

Payung hokum persetujuan penghindaran pajak berganda atau sering disebut P3B ini adalah Pasal 32A Undang-undang Pajak penghasilan (PPh). Atas dasar pasal ini pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan untuk mencegah penggelapan pajak.

So gimana dengan kebijakan pajak internasional ini di Indonesia ? 

Indonesia sebagai negara yang masih sering menjalin hubungan dengan negara lainnya seperti dalam transaksi impor, ekspor serta transaksi lainnya juga sebenarnya termasuk dalam kategori perdagangan internasional sebab dari transaksi tersebut akan menimbulkan wajib pajak dalam negeri mendapatkan suatu penghasilan. Disamping itu pada dasarnya Indonesia yang merupakan negara berkembang memang sudah menandatangani konvensi wina dimana dalam konvensi tersebut tercantum kekuatan hukum yang mengikat antara  negara-negara yang juga menandatangani konvensi tersebut.

Dalam hal perlakuan pajaknya pengenaannya hanya dibatasi pada subjek serta objek pajak yang berada pada wilayah Indonesia saja, atau bisa disebut bahwa suatu badan yang tidak berkedudukan di Indonesia pada umumnya tidak akan dikenakan pajak dengan aturan yang ditetapkan Indonesia. Akan tetapi dalam hal ini, pajak yang dikenakan akan berkaitan dengan subjek dan objek yang berada di luar wilayah Indonesia yang memiliki kaitanyang cukup dekat terkait dengan perekonomian dan hubungan kenegaraan dengan Indonesia sendiri.

Hal ini telah tercantum pada Peraturan Perpajakan Nasional yang mengatur mengenai P3B dalam Undang Undang PPh pada Pasal yang ke 32A yang membahas mengenai adanya wewenang dari pemerintah untuk melakukan seluruh perjanjian dengan pemerintahan negara lain guna untuk mencegah pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak yang sering dilakukan oleh wajib pajak, dan diatur dalam Peraturan Perpajakan Nasional UU PPh pada Pasal ke 3 yang membahas tentang apa saja yang tidak termasuk dalam subjek pajak, serta ketentuan-ketentuan lainnya.

Bagaimana Cara Penghindaran Pajak Berganda Internasional?

Ada 2 cara untuk menghindari pajak berganda internasional, antara lain :

  1. Cara Unilateral

Cara ini dilaksanakan dengan memasukkan aturan/ketentuan untuk menghindari pajak berganda yang tertuang dalam UU suatu negara dengan suatu prosedur yang cukup jelas. Penggunaan cara ini merupakan wujud dari kedaulatan suatu negara dalam mengatur sendiri masalah pemungutan pajak dalam suatu UU.

Berdasarkan unilateral melalui UU pajak dan aturan pelaksanaannya caranya yakni :

a. Mengecualikan orang pribadi/badan sebagai subjek pajak.

b. Mengecualikan suatu penghasilan sebagai objek pajak.

c. Melakukan metode penghilangan pajak berganda (deduksi, pembebasan, kredit).

d. Membenarkan ketetapan pajak yang menimbulkan pajak berganda.

e. Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

Kelemahan dari Cara Unilateral :

  • Hanya memproteksi SPDN, jika terjadi dual residence ketentuan maka domestiklah yang menimbulkan DT.
  1. Cara Bilateral atau Multilateral.

Cara Bilateral atau Multilateral dilaksanakan melalui suatu perundingan antar satu negara dengan negara yang lain yang berkepentingan untuk menghindarkan terjadinya pajak berganda. Perjanjian ini dilaksanakan secara bilateral oleh dua negara, sedangkan multilateral dilaksanakan oleh lebih dari dua negara bisa empat, lima dan bahkan lenbih, yang lebih dikenal dengan sebutan traktat atau tax treaty.

Dalam proses terjadinya perjanjian bilateral maupun multilateral tentunya akan membutuhkan waktu yang cukup lama dikarenakan masing-masing negara pasti memiliki prinsip pemajakannya masing-masing sesuai dengan kedaulatan negaranya sendiri dan pastinya berbeda antar negara

Berdasarkan Bilateral / Multilateral melalui Pajak berganda caranya :

1. Penyelesaian dual residence dengan menyediakan Tie Break Rule.

2. Melakukan pembagian hak pemajakan atas penghasilan.

3. Koresponding adjustment dalam kasus transfer pricing.

Dibandingkan dengan Cara Untuk Menentukan metode penghindaran pajak berganda (deduksi atau kredit) adalah :

1. Wajib Pajak dapat melakukan MAP.

2. Prosedur persetujuan bersama/MAP.

3. Jika WP dikenakan pajak tidak sesuai P3B maka dapat meminta Kantor Pajaknya untuk melakukan MAP dengan kantor pajak mitra P3BA.

Jika WP tidak puas dengan keputusan MAP maka dapat membawa problemanya ke Arbitrase Internasional.

Apa Metode Penghindaran Pajak Berganda?

  1. Metode Pengurangan Pajak 

Metode ini berpandangan bahwa penghasilan dari luar negeri merupakan objek pajak dan harus dikumulatifkan dengan penghasilan yang diperoleh dari dalam negeri. Tetapi, pajak yang sudah dibayar oleh wajib pajak diluar negeri atas penghasilan dari luar negeri tersebut dapat dikurangkan dari jumlah pajak terutang yang harus dibayar dalam negeri

  1. Metode Pajak Kredit Full

Seluruh pajak yang dibayar diluar negeri dapat dikreditkan dari jumlah pajak yang terutang atas seluruh penghasilan yang didapat oleh si wajib pajak

  1. Metode Kredit Pajak Biasa

Jumlah pajak yang dibayar diluar negeri dapat dikurangkan tidak boleh melebihi jumlah pengurangan pajak yang dihitung atas dasar UU domestic.

  1. Metode Kredit Penghematan Pajak 

Penghasilan dari negara sumber yang mendapat fasilitas pembebasan pajak (tax holiday) dianggap tetap terutang pajak dinegara sumber untuk menghindari penghasilan tersebut dikenai pajak didalam negeri (negara domisili)

How :

Bagaiman perhitungannya?

Contoh :

Tuan Tanor penduduk Negara A dalam tahun 2008 mendapatkan penghasilan sebagai berikut :

Dari dalam negeri                        Rp.110.000.000

Dari luar negeri (negara B)     Rp.  60.000.000

                                                             Rp.170.000.000

Tarif PPh negara A 25% dan tariff PPh negara Y 30%

Metode Pajak Kredit Full

Total PPh terutang 25% x Rp.170.000.000                Rp.42.500.000

Pajak yang dibayar negara B :

            30% x Rp.60.000.000 = Rp.18.000.000                                            

Kredit pajak luar negeri                                                    Rp.18.000.000

Pajak yang masih harus dibayar                                  Rp.24.500.000

Metode Kredit Pajak Biasa

Total PPh terutang 25% x Rp.170.000.000            Rp.42.500.000

Pajak yang dibayar negara B :

            30% x Rp.60.000.000 = Rp.18.000.000

Kredit pajak luar negeri :

(60juta/170juta) x 42.500.000                                    Rp.15.000.000

Pajak yang masih harus dibayar                                Rp.27.500.000

Metode Kredit Penghematan Pajak 

Total PPh terutang 25% x Rp.170.000.000           Rp.42.500.000

Pajak yang dibayar negara B : NIHIL

Kredit pajak luar negeri 30% x Rp.60.000.000    Rp.18.000.000

Pajak yang masih harus dibayar                                 Rp.24.500.000

Kesimpulan :

Perjanjian penghindaran pajak atau sering disebut P3B yang juga dikenal dengan istilah tax treaty, adalah perjanjian adalah perjanjian internasional dibidang perpajakan antara satu negera dengan negara yang lain dengan tujuan mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak salah satu negara atau wajib pajak kedua negara dalam perjanjian atau persetujuan tersebut

Supaya tujuan P3B yang salah satunya adalah untuk mengurangi terjadinya pajak berganda dapat terlaksana . maka P3B disusun antar kedua negara sehingga terlaksanalah kesetaraan terkait pemajakan yang dilakukan

Indonesia, melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menginfokan sudah memiliki perjanjian dan persetujuan dengan 67 negara terkait P3B.

Daftar Pustaka : 

https://lmatsconsulting.com/persetujuan-penghindaran-pajak-berganda-p3b/

https://slideplayer.info/slide/11996771/

https://www.slideserve.com/coty/pajak-berganda-internasional-pertemuan-6

https://www.pajakku.com/read/60868a67eb01ba1922ccaa5e/Mengenal-Pajak-Internasional-dan-Bagaimana-Kebijakannya-di-Indonesia

http://www.erwinedwar.com/2018/05/pajak-berganda-internasional-pengertian.html

http://www.erwinedwar.com/2018/05/pajak-berganda-internasional-pengertian.html

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun