Akuntabilitas adalah tindakan pertanggungjawaban atas hasil yang diperoleh setelah melakukan aktivitas atau usaha tertentu. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan kegiatan usaha berskala kecil, yang dapat dikelola oleh sekumpulan keluarga maupun kelompok perorangan yang bertujuan mendirikan suatu usaha. Semakin berkembangnya UMKM, mencerminkan bahwa UMKM memiliki potensi besar berkontribusi bagi perkembangan ekonomi di Indonesia. UMKM memberikan peranan yang cukup besar baik dalam perekonomian daerah maupun nasional (Kementrian Keuangan). Namun dalam pengembangannya tidak lepas dari masalah yang dihadapi. Modal menjadi salah satu kendala yang dihadapi UMKM. Guna mengatasi masalah tersebut, pemerintah memfasilitasi dana pinjaman bank. Untuk mengajukan pinjaman tersebut, UMKM diharuskan untuk menyertakan laporan keuangan, sebagai syarat untuk mengajukan pinjaman dana. Oleh sebab itu laporan keuangan menjadi kendala yang dihadapi UMKM selain modal.
Adanya laporan keuangan bertujuan untuk menyediakan informasi posisi keuangan, kinerja keuangan, dan laporan arus kas suatu entitas yang bermanfaat bagi pengguna yang berkepentingan (SAK ETAP, 2009 : 17). Pada prakteknya masih banyak pelaku usaha mikro kecil dan menegah yang belum melakukan pencatatan akuntansi sederhana sesuai dengan standar yang telah ditentukan bagi laporan keuangan UMKM. Dengan menyusun laporan keuangan, para pelaku usaha dapat melakukan perencanaan serta penganggaran untuk kegiatan usahanya selama periode tertentu. Dengan adanya kendala tersebut UMKM memerlukan pelatihan dan pendampingan akuntabilitas sesuai dengan standar yang ditentukan sehingga dapat memahami proses pencatatan sampai pembukuan sederhana.
Untuk mengatasi kendala yang dialami UMKM tersebut, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya melakukan Program Matching Fund sebagai bentuk kegiatan pengabdian yang dilakukan mahasiswa dengan mendapatkan dukungan  dana dari Kemendikbud.
Kegiatan Matching Fund dilakukan di Desa Cupak, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Â Kegiatan MatchingFundSalah satu program dari Matching Fund yaitu Pelathan dan Pendampingan Akuntabilitas UMKM dengan Dosen Pendamping Lapangan Bapak Ardhi Islamudin, S.E., M.A, dengan anggota 5 anak yaitu Bella Dwi Ari Puspita K, Renata Maulita Wijaya, Anita Eka Pratiwi, Â Afifah Yusfi Rahmalia, Maylizza Putri Dyansyah. Program ini bertujuan untuk memberikan pelatihan dan pendampingan akuntabilitas kepada pelaku UMKM Desa Cupak dalam melakukan pencatatan sampai pembukuan sederhana sehingga terbentuk laporan keuangan.
Ada beberapa UMKM di Desa Cupak salah satunya yaitu Porang. Bernama latin Amorphophallus muelleri atau porang merupakan tanaman jenis herbal yang bisa tumbuh hingga setinggi 1,5 meter. Tumbuhan porang banyak tumbuh di sekitar hutan tropis dan hanya bisa tumbuh di bawah pohon penyangga. Porang tumbuh dengan batang bercorak hijau putih. Ciri-ciri lain tanaman porang yaitu memliki daun lebar berujung runcing dan berwarna hijau muda, memiliki kulit batang yang halus berwarna kekuningan, dan di setiap pertemuan cabang terdapat bubil atau katak.Tidak disangka porang juga memiliki banyak manfaat karena porang mengandung karbohidrat, lemak, protein mineral, vitamin, serat pangan dan kristal kalsium. Porang banyak juga digunakan sebagai bahan baku tepung, penjernih air, kosmetik, dan pembuatan lem.
Pertanian atau perkebunan sebagian besar masih menjadi kebutuhan utama bagi masyarakat Indonesia, oleh karena itu masyarakat selalu berusaha bagaimana supaya tanaman dalam pertanian bisa berkembang dengan baik dan bermanfaat. Salah satu usahanya adalah membentuk kelompok tani. Pada pertanian Desa Cupak terutama pada porang terdapat kelompok tani yang diketuai oleh Bapak Nakeman dengan anggota 60 orang. Kelompok tani ini berjalan sejak 2001 hingga saat ini.
Modal kelompok tani dulunya masih seadanya karena bibit porang juga diberi bantuan oleh Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERHUTANI). Modal awal kelompok tani Bapak Nakeman yaitu sewa tanah kepada perhutani. Dalam melakukan sewa kelompok tani akan melakukan iuran. Biaya sewa tanah perhutani dulu 2 hektar Rp 800.000/tahun, untuk saat ini 2 hektar sebesar Rp 1.100.000. Kelompok tani Bapak Nakeman sewa 50 hektar yang akan dibagi sebanyak 60 orang yang dicatat oleh Bapak Nakeman.
Dalam pengelolaannya dikelola oleh masing-masing 60 orang terebut dari awal sampai akhir penanaman porang ditanggung oleh individu dengan caranya sendiri. Pada pelaku UMKM Porang di desa Cupak untuk penjualan porang lebih memilih langsung menjual hasil panen tersebut ke pengepul. Dalam sekali panen 2 hektar tanaman porang dapat menghasilkan 12 ton porang.
Kendala yang dialami UMKM Porang di desa Cupak dalam mengelola usaha ini yaitu harga jual porang yang semakin lama semakin menurun. Harga jual porang yang dulunya masih Rp 8.000 -- Rp. 10.000 sekarang turun menjadi Rp 2.000 hingga Rp 1.500. Hal tersebut membuat pelaku UMKM Porang Desa Cupak tidak semangat mengolah porang menjadi bahan baku tepung dan penjualan hanya berupa bahan mentah.