Mohon tunggu...
Deis Mahadita
Deis Mahadita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Artikel

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Strategi Efektif dalam Manajemen Risiko dan Pelaporan SPT PPh Badan, Pemahaman Mendalam untuk Pelaku Usaha di 2024

20 November 2024   19:19 Diperbarui: 20 November 2024   19:39 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pada tanggal 9 Novemver 2024, Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang kewajiban perpajakan, PintarPajak mengadakan webinar bertema:

 "Manajemen Risiko dan Pelaporan SPT PPh Badan 2024". 

Webinar ini dipandu oleh Levi Silalahi, seorang ahli perpajakan yang berpengalaman, dan dihadiri oleh berbagai pelaku usaha, akuntan, serta profesional di bidang perpajakan.

"Webinar ini menjelaskan mengenai pentingnya pemahaman yang mendalam tentang pajak badan, terutama di tengah perubahan regulasi yang terus berkembang." Ujar levi.

Beliau juga menjelaskan bahwa pajak badan merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang signifikan, sehingga pemahaman yang baik tentang kewajiban ini sangat penting bagi setiap badan usaha.


Definisi Badan dan Subjek Pajak

"Definisi badan adalah sebagai sekumpulan orang dan/atau modal yang beroperasi baik untuk tujuan usaha maupun non-usaha. Dalam konteks perpajakan, badan ini mencakup berbagai bentuk organisasi, seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), koperasi, yayasan, dan bentuk badan lainnya." Ujar Levi

 Hal ini penting untuk diketahui karena setiap jenis badan memiliki kewajiban perpajakan yang berbeda.

Selanjutnya, subjek pajak badan yang dibedakan menjadi dua kategori: 

1. Domestik 

Badan yang didirikan di Indonesia.

2. Luar Negeri 

Badan yang tidak didirikan di Indonesia, tetapi menjalankan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. 

"Menekankan bahwa badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tanpa melalui BUT juga termasuk dalam kategori subjek pajak." Ujar levi


Objek Pajak dan Penghasilan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun