Karena begitu banyaknya peraturan perundang-undangan dan lembaga yang dibentuk pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi justru tidak berubah.
Kegagalan sering terjadi, terutama dalam mengadili koruptor kelas kakap dibandingkan dengan koruptor kelas teri.
Masyarakat kelas bawah selalu menjadi korban ketidakadilan dalam setiap tindakan hukum terhadap kasus korupsi. Sementara wacana tentang pemberantasan korupsi sudah sedemikian mengkhawatirkan.
Sebagian besar aparat dan pejabat pemerintahan serta pimpinan elit politik hanya memperlihatkan kecenderungan untuk membiarkan berlangsungnya kegiatan korupsi. Â
Tindakan korupsi di Indonesia modus operandinya semakin canggih, karena dilakukan secara terorganisir dan sangat rapi. Baik itu dalam saat melakukan maupun pada waktu menghadapi pemeriksaan.
Bayangkan saja, beberapa koruptor yang telah ditangkap lembaga anti rasuah. Seperti tak ada rasa bersalah, saat diwawancarai wartawanpun malah wajahnya senyam-senyum didepan kamera. (Tak ada rasa malu) Â
Jadi tak dapat dipungkiri lagi, jika korupsi di Indonesia tak dapat diputus mata rangkainya. Mengingat korupsi telah terjadi disegala kalangan, baik eksekutif, legislatif, yudikatif dan pihak swasta.
Maka itu, selain upaya peninjauan kembali berbagai produk hukum. Tak kalah pentingnya adalah peningkatan kesadaran hukum tentang kerugian yang diakibatkan dari tindakan korupsi.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H