Mohon tunggu...
Anita Theresia Manua
Anita Theresia Manua Mohon Tunggu... Freelancer - Wiraswasta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tetap Semangat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hindari Aplikasi Gim Online Hago, "Child Grooming" Mengintai Anak

1 Agustus 2019   14:42 Diperbarui: 1 Agustus 2019   14:50 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

metrorakyat.com
metrorakyat.com
Menanggapi atas maraknya kejahatan Child Grooming atau kekerasan seksual yang melibatkan anak usia 9 hingga 15 tahun. Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak  Indonesia, Arist Merdeka Sirait, Kamis (01/8/2019) angkat bicara.

Arist mengatakan, kejahatan yang mengorbankan anak-anak yang tidak tahu apa-apa merupakan pelanggaran berat yang harus di tangani secara serius oleh pihak kepolisian. Para pelaku kejahatan harus dihukum seberat-beratnya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.   

"Karena telah melanggar Undang-undang perlindungan anak dan dapat diancam dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 mengenai perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana pokok minimal 10 tahun pidana dan maksimal 20 tahun penjara,"ujar Arist.

Dikatakannya, kejahatan seksual terhadap anak apapun bentuk dan modus operandinya adalah kejahatan yang sangat luar biasa (extraordinary). Bila perlu para pelaku, harus dijerat dengan hukuman tambahan dan pemberatan atau dihukum seumur hidup. Bahkan dikebiri melalui suntik kimia jika telah berulang-ulang kali melakukan kejahatan seksual terhadap anak.

Karena dari hasil penyelidikan Polda Metro Jaya, modus operandi pelaku dalam mencari korban dengan cara membuka aplikasi game online bernama 'Hago' yang memungkinkan para pemainnya dapat saling bertukar nomor telepon seluler.

Kesempatan inilah yang digunakan pelaku untuk mengantongi nomor-nomor calon korbannya, dan nantinya untuk dihubungi, lalu lanjut berkomunikasi via video call. Pada saat video call tersebutlah pelaku mengajak korbannya untuk melakukan perbuatan yang mengarah pada tindakan asusila.

Lebih lanjut dikatakan Arist lagi, penggunaan gaway atau handphone dan sejenisnya telah menjadi ketergantungan (adiksi) dalam kehidupan masyarakat termasuk anak balita. Maka dari itu diperlukan kewaspadaan yang tinggi untuk mengawasi anak-anak, agar steril dari bahaya dan dampak radiasi alat komunikasi.

Sebab ditemukan laporan,  saat ini ada jutaan anak balita yang tergantung (adiksi) dengan gaway dan bisa menimbulkan adanya gangguan kesehatan seperti gangguan mental dan mata.

"Sebab dengan meningkatnya kecanggihan teknologi, meningkat pula dampak negatif dan modus operandinya. Ini terlihat dalam kehidupan kita,  semakin canggih  produk alat komunikasi, semakin canggih pula kejahatan. Dengan alat komunikasi yang canggih para pelaku kejahatan dapat dengan gampang melakukan aksinya. Karena anak-anak sangat rentan tertipu, bujuk rayu, janji-janji dan tipu muslihat untuk di eksploitasi eksploitasi seksual,"ujarnya. (Sumber: Arist Merdeka Sirait/ Go Sumut.com)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun