Setelah menetapkan UU no 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045, maka dalam waktu dekat akan ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.
RPJMN merupakan rencana jangka menengah yang memuat Visi dan Misi Presiden-Wapres (Prabowo Subianto -- Gibran Rakabuming). Visi  yang diusung adalah "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045" yang dijabarkan ke dalam 8 (delapan) misi atau yang populer dengan sebutan "ASTA CITA".
Ada hal yang menarik dari ASTA CITA dimana salah satu poinnya adalah ASTA CITA 6 "Membangun dari desa untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan memberantas kemiskinan". Jelas sekali bahwa desa akan menjadi salah satu tumpuan untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan memberantas kemiskinan di Indonesia.
Beberapa isu dan tantangan yang ditemukan berdasarkan dokumen Rancangan RPJMN 2025-2029 terkait dengan Asta Cita 6 antara lain:
- Pada Maret Tahun 2023, penduduk miskin di  perdesaan mencapai 14,16 juta atau 12,22 persen dari total penduduk desa (di atas kemiskinan nasional 9,36%)
- Kemandirian fiskal desa yang masih rendah yaitu 2% dari total APBDes bersumber dari Pendapatan Asli Desa (berdasarkan desa yang melaporkan APBDes).
- 10% Desa yang memiliki PADes, 90% nya berada di bawah angka Rp. 100 juta.
- 93% sumber penghasilan utama dari sektor primer.
- Nilai ekonomi sektor pertanian di perdesaan masih rendah dan diproyeksikan mengalami penurunan produksi hingga 25% akibat dampak perubahan iklim di 2045.
Adapun highlight intervensinya adalah :
- Penguatan ekonomi lokal, ketahanan sosial dan pelestarian lingkungan Perdesaan dengan indikasi lokasi  seluruh desa sebanyak 75.625 desa di Indonesia; dengan lokasi prioritas : 5.780 desa di 10 Wilayah Metropolitan, 254 desa di 23 pengampu Kawasan Perdesaan Prioritas, 54 desa terdampak di IKN, dan desa-desa dengan potensi ekonomi lokal.
- Tata Kelola dan Pemberdayaan Desa Adaptif dengan indikasi lokasi seluruh desa di Indonesia 75.625 desa
dengan sasaran utama  mewujudkan kemandirian perdesaan sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan target % desa mandiri yang meningkat.Â
Tentu bukan hal yang mudah tapi bukan berarti tidak bisa dilaksanakan. Berdasarkan praktik baik yang telah dilakukan pemerintah desa, beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain :
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pada hakekatnya, pembangunan ekonomi adalah serangkaian usaha dan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, memperluas lapangan kerja, memeratakan distribusi pendapatan masyarakat, meningkatkan hubungan ekonomi regional dan melalui pergeseran kegiatan ekonomi dari sektor primer ke sektor sekunder dan tersier.
Dengan perkataan lain arah dari pembangunan ekonomi adalah mengusahakan agar pendapatan masyarakat naik, disertai dengan tingkat pemerataan yang sebaik mungkin.