Mohon tunggu...
Anita Emmayanti
Anita Emmayanti Mohon Tunggu... Lainnya - Fungsional Perencana di Pemkab Bandung

Hobi memelihara tanaman dan sedang mencoba menulis berbagai hal terkait pekerjaan dan tanaman.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pentingnya Manajemen Risiko Pemerintah

24 Oktober 2024   19:00 Diperbarui: 24 Oktober 2024   21:31 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Bapperida 

Pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024, penulis mengikuti Workshop Manajemen Risiko yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Bandung. Dalam acara tersebut terdapat 2 narasumber yaitu dari BPKP perwakilan Jawa Barat dan Bappenas dengan materi yang diberikan tentang Pengelolaan risiko pada Pemerintah Daerah dan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN). Kegiatan diikuti oleh semua Perangkat Daerah dan beberapa perwakilan Kecamatan serta dihadiri Bappeda Provinsi Jawa Barat.

Kegiatan dibuka oleh H. Marlan S. I.P., M.Si selaku Kepala Bapperida dan dalam amanatnya menyampaikan bahwa Pemkab Bandung telah memiliki Peraturan Bupati No  51 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemeritah Daerah Kabupaten Bandung. Beliau berharap Pemkab Bandung dapat segera menyelesaikan penyusunan Manajemen Risiko yang dapat dipedomani semua pihak dalam mengoptimalkan efektivitas pencapaian tujuan pembangunan daerah juga sebagai acuan dalam menciptakan pembangunan yang lebih sadar risiko.  

Pengertian risiko sendiri menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah hal-hal yang mengancam pencapaian tujuan atau kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran Instansi Pemerintah atau segala kemungkinan kejadian yang dapat mengancam pencapaian tujuan yang ingin dicapai oleh Pemerintah Daerah.

Narasumber BPKP menjelaskan tujuan Manajemen Risiko adalah :

  • untuk mengelola risiko serta mengidentifkasi dan menganalisis risiko Pemda dalam mencapai tujuan
  • memberikan panduan perumusan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) yang memadai untuk mengoptimalkan efektivitas pencapaian tujuan Pemda
  • memberikan pertimbangan perbaikan dalam penyelenggaraan sistem pengendalian intern Pemda secara lebih akuntabel dan transparan.

Narasumber Bapppenas mengutarakan beberapa contoh proyek nasional yang tersendat atau tidak optimal dikarenakan pengelolaan Manajemen Risiko  yang tidak optimal seperti proyek Tol Gedebage-Tasikmalaya-Ciamis (Getaci), Food Estate Kalimantan Tengah, Bandara Kertajati, Tol Semarang-Demak dan lain-lainnya. Adapun beberapa proyek daerah yang tidak berlanjut antara lain proyek Pelabuhan Dompak di Kepulauan Riau, Pasar Cinde Palembang dan Kota Baru Lampung.

Terkait dengan Pembangunan Nasional, pada bulan Juni 2023 diterbitkan Peraturan Presiden No 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN). Peraturan ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk menjalankan rencana Pembangunan nasional diperlukan penyelenggaraan manajemen risiko yang terintegrasi baik di dalam maupun lintas kementrian/Lembaga/pemerintah daerah/pemerintah desa, badan usaha dan badan lainnya. Manajemen risiko menjadi sangat penting dilakukan mengingat kondisi saat ini yang penuh ketidakpastian, semakin kompleknya program Pembangunan dan bersifat lintas sektor, pelaku Pembangunan semakin banyak dan komplek serta peran aktor non negara (stakeholder) yang semakin menentukan. Dengan kondisi yang demikian maka pengelolaan risiko Pembangunan tidak dapat mengandalkan peran manajemen risiko di satu instansi saja namun perlu dilakukan secara bersama (shared risk) secara terintegrasi.

Di tingkat nasional, terdapat 6 (enam) topik yang sudah dilakukan penerapan Manajemen Risiko yaitu

  • peningkatan ketahanan pangan
  • penurunan kemiskinan
  • peningkatan pariwisata
  • penurunan stunting
  • pengelolaan persampahan 
  • percepatan transisi energi.

Keenam topik ini dikelola manajemen risikonya secara lintas sektor oleh Komite MRPN, dikendalikan secara khusus dan dilakukan pengukuran kinerja terhadap semua pihak yang terlibat.

Di tingkat Kabupaten Bandung, sesuai amanat Pemerintah maka manajemen risiko juga akan diterapkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 untuk perencanaan pembangunan yang bersifat strategis dan prioritas daerah serta perencanaan yang mendukung 6 (enam) topik di atas.  

Setelah mendapatkan penjelasan dari para narasumber, tercerahkanlah bahwa manajemen risiko di pemerintahan sebenernya bukan merupakan barang baru. Secara tidak sadar sebenarnya pemerintah sudah terbiasa melakukan namun tidak didokumentasikan dengan baik. Semoga dengan diterapkannya Manajemen Risiko, tujuan-tujuan yang sudah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bandung dapat dicapai dengan cara yang lebih efektif dan efisien serta tepat sasaran.

Dokumentasi Bapperida
Dokumentasi Bapperida

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun