Pencegahan terorisme di daerah sangat penting untuk diperhatikan karena kini ancaman bahayanya tidak lagi berkembang di pusat semata, melainkan juga ke berbagai pelosok daerah. Ditambah lagi kian meningkatnya potensi kekerasan yang berimplikasi pada terakumulasinya berbagai masalah tambahan, seperti ekonomi, sosial, hingga politik. Mengingat ancaman yang sedemikian berat dan posisi terorisme sebagai musuh global, maka diperlukan dukungan serta kerja sama yang kompak antara pemerintah dan masyarakat dalam menanggulangi potensi-potensi berbahaya tersebut.
Untuk itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) membentuk kepengurusan Forum Koordinasi Penanggulangan Terorisme di lingkup daerah di seluruh Indonesia guna mewadahi sinergi terkait. Di dalam FKPT, pemerintah daerah berperan sebagai pembina sebuah komunitas yang terdiri dari partisipasi lintas publik, mulai dari tokoh agama, tokoh budaya, tokoh pendidikan, tokoh perempuan, dan masih banyak lainnya.
FKPT dibentuk sebagai agenda besar untuk mewadahi semangat persatuan dalam menghancurkan benih-benih terorisme di Indonesia. Terdapat dua hal utama yang dilakukan oleh BNPT, yakni tindakan penangkalan dan pencegahan. Tindakan penangkalan dalam hal ini adalah perluasan sosialisasi aturan hukum terkait terorisme, koordinasi penumpasan terorisme di tingkat daerah, hingga pembinaan bagi para napi teroris kembali berikrar cinta tanah air.
Sedangkan pencegahan ditujukan untuk peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya terorisme, dan memberikan sosialisasi menyeluruh mengenai bagaimana kiat-kiat menghalau ancaman terorisme. Selain itu, di dalam tujuan pencegahan juga disisipkan upaya penguatan rasa cinta tanah air, sehingga diharapkan dapat mendorong penguatan persatuan bangsa.
Dasar pembentukan FKPT adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 tahun 2010 yang kemudian direvisi pada Perpres Nomor 12 tahun 2012 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 02 tahun 2012 tentang pembentukan FKPT. Sifat kerja FKPT adalah koordinatif dan non-partisan. Koordinatif beberapa fleksibel bersinergi dengan berbagai pihak yang sejalan dalam upaya penanggulangan terorisme di Indonesia. Adapun non-partisan berarti tidak ada tekanan khusus, sehingga murni bentuk kolaboratif yang berdasar pada cita-cita perwujudan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang damai.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa FKPT merupakan wujud nyata partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat dalam upaya menanggulangi terorisme, termasuk di dalamnya upaya pencegahan. FKPT juga berperan sebagai mitra strategis bagi BNPT dan Pemerintah Daerah dalam melanggengkan upaya-upaya pencegahan serta penangkalan bahaya terorisme di lingkup masyarakat akar rumput.
Lebih dari itu, FKPT juga menjadi perpanjangan tangan BNPT dalam melakukan pemberdayaan masyarakat untuk melakukan sistem deteksi dini terhadap kemungkinan munculnya ancaman terorisme di tiap-tiap daerah di Indonesia. Dengan demikian, FKPT dapat membantu pemerintah memaksimalkan berbagai potensi partisipasi di seluruh daerah di Indonesia dalam melakukan upaya pencegahan terorisme secara berkesinambungan.
Melalui FKPT, masyarakat mendapatkan fasilitas dari pemeringah untuk membentuk perkumpulan guna menjamin kewaspadaan di masing-masing daerah tempat tinggal mereka. Masyarakat juga diberikan wadah untuk menjadi agen informan dalam upaya deteksi dini pencegahan terorisme. Selain itu, FKPT juga diharapkan mampu mendorong insiatif meluas di masyarakat sebagai pelaku kontra propaganda terorisme bagi kelompoknya, maupun menjadi tim penghubung antara pemerintah dengan kelompoknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H