(4/Feb/2023)Buntut sebuah video rekaman yang diduga dibuat oleh pegawai PT Sai Apparel viral di sosial media. Dalam video tersebut berisi tentang protes si pegawai yang bekerja lembur namun uang lebutrnya tidak dibayarkan oleh perusahaan.
Dalam vidio tersebut, Pegawai diminta berhenti merekam dan keluar dari dalam pabrik oleh bosnya. Pegawai merasa dirugikan karena uang lembur yang merupakan hak nya tidak dibayarkan.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menyelidiki benar adanya terjadi adu  mulut antara pekerja benraa Erms dan bosnya asal India Shanji.  Dirjen Binwasker dan K3 Kemeterian menjelskan bahwa TKA telah meminta maaf  dan akan membayarkan kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak pemeriksaan.
Terhadap pelanggaran normative, Haiyani menegaskan agar perusahaan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dan menerbitkan Nota Pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan
Dalam kasus ini, dimana hak upah lembur karyawan yang tidak dibayarkan menunjukkan bahwa PT Sai Apparel tidak mampu menciptakan loyalitas karyawan terhadap perusahaan, dimana perilaku perusahaan yang seperti ini dapat mengurangi tingkat kinerja para pegawainya untuk perusahaan. Dengan adanya kasus ini perusahaan harus memperbaiki sistem yang diterapkan untuk mem bayar upah lembur tepat waktu agar tidak berdampak pada perusahaan
Anisya Novi Savitri (202022000106)
Kevin Wahyu Febrillian (202022000009)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H