Mohon tunggu...
Anistasya Js
Anistasya Js Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia

Saya adalah seorang mahasiswa dan juga bekerja sebagai asisten dokter gigi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pekerja Anak Dibawah Umur Masih Ada Dilingkungan Kelurahan Ciseureuh

29 Juli 2022   20:19 Diperbarui: 15 Agustus 2022   12:23 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Anak adalah bagian dari generasi muda bangsa sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dan masih adanya pertumbuhan dan perkembangan fisik , mental, sosial secara utuh, dan seimbang. anak dibawah usia 18 tahun, masih perlunya kasih sayang dari kedua orang tuanya. 

"Awal saya memulai berjualan di usia 10 tahun sampai saat ini saya berusia 15 tahun, saya berjualan berkeliling ke perumahan, awalnya saya melakukannya dengan terpaksa dan dipaksa, tetapi seiring berjalannya waktu saya sudah mulai menerima keadaan." kata Mutiara

Selain berdampak negatif bagi proses tumbuh kembang anak, pekerja anak juga merenggut sejumlah hak-hak anak maupun berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundangan. Dalam menyikapi pekerja anak dibawah umur, perlu adanya dorongan untuk muncul kesadaran bahwa anak-anak menjadi tanggung jawab orang tua atau keluarga yang sudah dewasa. 

"Menurut saya lebih penting pendidikan, jadi saya masih bersekolah sambil berjualan. karena saya memiliki cita-cita untuk bersekolah setinggi mungkin." Ujar Mutiara. 

kasus ini perlu menjadi perhatian berbagai pihak baik Komnas Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah, dan juga masyarakat. Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya dengan syarat:

1. Di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali,

2. Waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari, pekerjaan anak tersebut tetap harus dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah,

3. Kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun