Mohon tunggu...
Anissa Puteri Santoso
Anissa Puteri Santoso Mohon Tunggu... Mahasiswa - I'm a student at Mercu Buana University

Anissa Puteri Santoso (43121010120) Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak Universitas Mercu Buana Kelas 1A4312CB Ruang Kelas B-306

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K14_Contoh Cara Menerapkan PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik

12 Juni 2022   18:26 Diperbarui: 12 Juni 2022   18:34 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a. What, Apa yang dimaksud dari PP Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 pada 21 Juni 2018. Menko Perekonomian pada saat itu yakni Darmin Nasution menyatakan pemerintah terus melakukan perbaikan iklim usaha, antara lain dengan mengintegrasikan proses perizinan sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018.

Pemerintah berkomitmen lebih fokus pada penyelenggaraan program reformasi yang lebih mendasar mencakup aspek regulasi, proses bisnis, dan sistem layanan, sehingga pelaku usaha lebih merasakan manfaatnya. Untuk mendorong investasi. perizinan harus mudah. Pada era digital sekarang ini, perizinan usaha dapat diproses secara elektronik dari yang sebelumnya secara offline sehingga terlalu banyak izin dan memakan waktu lama.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik pemerintah pusat mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk segera menyelenggarakan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS). 

Hal tersebut dimaksudkan untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dalam kemudahan layanan perizinan dari negara-negara tetangga seperti Vietnam, Malaysia dan Singapura. Sehingga dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha dibentuklah OSS.

b. Why, Mengapa diterapkan Online Single Submission (OSS)

Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, perizinan berusaha yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memulai, melaksanakan, dan mengembangkan usaha dan/atau kegiatan, perlu ditata kembali agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya menjadi hambatan perkembangan usaha dan/atau kegiatan. 

Penataan kembali dilakukan pada sistem pelayanan, dan regulasi sesuai dengan tuntutan dunia usaha, perkembangan teknologi, dan persaingan global. Maka dibuatlah Online Single Submission. 

Secara teknis OSS merupakan aplikasi berbasis web yang berfungsi untuk membantu proses pengajuan pengaduan dan perizinan untuk selajutnya dilakukan proses penindakan yang dilakukan oleh peran pengambil keputusan, aplikasi web OSS (Online Single Submission) ini menyediakan informasi seperti data permohonan berusaha, data perizinan yang ada, data instansi daerah, data perizinan daerah, dan lain lain. 

Adapun Pasal 1 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 mendefinisikan OSS sebagai perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga. gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun