Mohon tunggu...
Anissa Puteri Santoso
Anissa Puteri Santoso Mohon Tunggu... Mahasiswa - I'm a student at Mercu Buana University

Anissa Puteri Santoso (43121010120) Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak Universitas Mercu Buana Kelas 1A4312CB Ruang Kelas B-306

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K13_Perjanjian yang Dilarang dalam Undang - Undang No.5 Tahun 1999

5 Juni 2022   20:30 Diperbarui: 5 Juni 2022   23:18 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri
Dokpri

whatsapp-image-2022-06-05-at-20-25-16-629cd721d2634503b9322742.jpeg
whatsapp-image-2022-06-05-at-20-25-16-629cd721d2634503b9322742.jpeg
Berikut macam - macam dan contoh perjanjian yang dilarang diantaranya :

1. Contoh Monopoli

Carrefour mempunyai posisi dominan dan melakukan Monopoli di bidang pasar retail di Indonesia dan melanggar ketentuan yang telah diatur. Kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak yang dirugikan dalam praktik monopoli dalam pasar retail seperti pelaku usaha kecil dan pemasok barang. 

2. Contoh Penetapan Harga

Sebuah organisasi advokat/pengacara yang menjadi wadah dari beberapa organisasi advokat yang ada di Indonesia dalam penyelenggaraan suatu kegiatan misalnya seminar, workshop, pendidikan advokat, dan lain-lain mengenakan tariff yang berbeda kepada peserta yang bukan menjadi anggota dari organisasi advokat tersebut, dimana bagi peserta yang bukan menjadi anggota dikenakan tarif yang lebih mahal.

3. Contoh Pembagian Wilayah

Terjadi pada pemasaran jasa ojek di Terminal Purabaya, Ojek pangkalan beroperasi 24 jam dengan pembagian 2 shift . Dikelompokkan dalam beberapa titik agar mudah menjangkau penumpang. Sayangnya karena dianggap mendominasi dan menguasai area terminal Purabaya, mereka membuat tarif ojek sesuai kehendaknya tanpa mempertimbangkan pendapat konsumen atau penumpang. Tarid dikenakan Rp 30.000 - Rp 50.000. 

Namun, seiring berjalannya waktu ojek online mulai populer dan dilirik oleh penumpang. Selain, mudah dipesan juga harga yang lebih terjangkau karena sering mendapatkan voucher. Hal tersebut membuat ojek pangkalau gelisah karena pendapatannya yang menurun. Akhirnya, pengemudi ojek pangkalan menunjukkan rasa keberatan adanya ojek online. 

Tindakan yang dilakukan mulai dari peringatan lisan hingga pencegatan pengemudi ojek online. Selain itu, pengemudi ojek pangkalan melarang pengemudi ojek online masuk ke area Terminal Purabaya. Aksi tersebut membuat konflik dan akhirnya dilakukan perjanjian untuk tidak melakukan hal tersebut lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun