Mohon tunggu...
Anisqha Maia Putri
Anisqha Maia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Program Studi Jurnalistik, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

i'd love to write

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Khamr sebagai Salah Satu Substansi Patologi Sosial

17 Juni 2024   22:33 Diperbarui: 17 Juni 2024   22:44 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Islam melarang beberapa hal yang membawa dampak negatif bagi umatnya, salah satu substansinya adalah larangan meminum minuman yang memabukkan atau khamr. Istilah khamr berasal dari kata khamara yang berarti "menutupi" atau "menyembunyikan", arti tersebut juga bisa dimaknai sebagai suatu dampak yang dapat menutupi pemikiran seseorang. Minuman keras kerap kali menjadi penyebab terjadinya suatu kejahatan karena perubahan sikap menjadi kehilangan tata krama, sopan santun, dan adab.

Larangan pengonsumsian khamr dalam Islam ini bukanlah tanpa alasan. Dari sudut pandang sosial, khamr (alkohol) sering dikaitkan dengan peningkatan tingkat kriminalitas, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kecelakaan lalu lintas. Khamr juga dapat menyebabkan kerusakan hati, gangguan saraf, dan penurunan fungsi kognitif (penalaran). Meski memiliki banyak dampak negatif, khamr seringkali tetap dikonsumsi oleh masyarakat sejak dulu sampai saat ini.

Meminum khamr ini berawal dari kebiasaan masyarakat di zaman jahiliyah yang tertulis dalam Surah Al-Baqarah:129, ayat ini menggambarkan bagaimana keadaan masyarakat sosial saat itu yang sering mabuk atau meminum khamr. Pada bagian awal dari ayat ini dijelaskan bahwa khamr memang memiliki beberapa manfaat, tetapi setelahnya ditegaskan kembali bahwa dampak negatif dari khamr jauh lebih besar dan merupakan salah satu tindakan destruktif (merusak). Mengapa Al-Qur'an tetap mengatakan bahwa khamr memiliki manfaat?

Menurut Prof. Asep Usman pada mata kuliah Tafsir, hal ini merupakan cara Al-Qur'an berupaya melakukan perubahan secara perlahan. Jika sejak awal kebiasaan buruk tersebut disebut sebagai kegiatan yang buruk, maka masyarakat saat itu tidak akan mempercayai Firman Allah pada surah tersebut di atas. Beliau juga mengatakan bahwa ada 2 teori perubahan, yaitu revolusi (cepat) dan evolusi (bertahap). Perubahan melalui cara evolusi ini memiliki 5 langkah, yaitu menyampaikan pesan (informatif), membandingkan (baik dan buruknya) atau komprehensif, menentukan prioritas, mengedukasi untuk penyadaran, dan penguatan.

Secara keseluruhan, larangan khamr merupakan salah satu contoh bagaimana Islam berusaha melindungi umatnya dari bahaya yang sebenarnya. Dengan menjauhi larangan ini, umat Islam tidak hanya mematuhi perintah agama, tetapi juga membangun masyarakat yang sehat dan bermoral sehingga mengurangi kasus patologi sosial di masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun