Oleh: Dr. Ira Alia Maerani
Ideologi sebagai landasan suatu bangsa bernegara yang  dijadikan sebagai pandangan tolak ukur serta capaian suatu negara tersebut. Indonesia sebagai Negara yang mempunyai dasar Negara Pancasila juga memiliki ideologi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
 Dalam buku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara (2012) Ronto, sebagai dasar negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar pedoman bagi penyelenggaraan  suatu negara.
Pancasila adalah pilar ideologi negara , yang berarti tujuan, cita-cita, sudut pandang, pemikiran, dan pengetahuan, Â pemikiran yang berupa gagasan atau konsep dasar dan pemahaman keilmuan bernegara.
Dalam perkembangan selanjutnya diuraikan oleh Hans Nawiasky (ahli hukum berkebangsaan Jerman, "murid" dari Hans Kelsen) dengan theorie von stufenfbau der rechtsordnung yang menggariskan bahwa susunan norma dalam negara adalah berlapis-lapis dan berjenjang dari yang tertinggi sampai terendah, juga terjadi pengelompokan norma hukum negara.
Tatanan hukum tertinggi dalam pandangan Kelsen adalah berpuncak pada basic norma atau grundnorm (norma dasar),yaitu berupa konstitusi, tetapi konstitusi dimaksud adalah dalam pengertian materiil, bukan konstitusi formil.
Dalam kedudukannya, Pancasila menempati kedudukan yang paling tinggi, sebagai sumber dari segala sumber hukum dasar nasional dalam tata hukum di Indonesia. Pancasila sebagai ukuran dalam hukum yang dibuat dan berlaku di negara Indonesia harus mencerminkan kesadaran dan rasa keadilan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Selain secara asal, seperti Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Pengaturan TAP MPR di atas lebih memperjelas maksud dari istilah sumber hukum dalam sistem di Indonesia bahwa yang menjadi sumber hukum (tempat untuk menemukan dan menggali hukum) adalah sumber yang tertulis dan tidak tertulis. Selain itu, menjadikan Pancasila sebagai rujukan utama dari pembuatan segala macam peraturan perundang-undangan.Â
Akan tetapi, tidak lagi ditemukan istilah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Hal ini memang tidak mengganggu keberadaan Pancasila sebagai norma dasar yang menduduki segala norma tetapi tentu mengurangi supremasi dan daya ikat Pancasila dalam tatanan hukum.
turan tertulis.