Mohon tunggu...
An Ismanto
An Ismanto Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Jalan. Jalan. Jalan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Prita

6 Juni 2009   10:28 Diperbarui: 26 Juni 2015   20:05 445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ibu yang dijahili di rumah sakit itu, yang tampak lembut dengan kerudung di kepalanya, dan sedang "menikmati" kewajibannya sebagai seorang ibu, kini telah menjadi ikon perjuangan yang "keras". Ia masuk penjara dan lalu--setelah pecahnya "Heboh Prita" di Internet dan media massa--dibebaskan walaupun langkahnya dibatasi hanya sampai tapal Tangerang saja.

Saya percaya, ia mengingatkan banyak orang kepada Wiji Thukul, Munir, Soe Hok Gie, Arif Rahman Hakim, karena ia--walaupun tanpa rencana--menggugat dominasi negara atas rakyat.

Mungkin soal hubungan negara dan masyarakat sipil sudah kadaluwarsa untuk zaman sekarang setelah muncul pihak ketiga yang dianggap pegang peran besar dalam mempengaruhi masyarakat--bisnis. Tetapi Prita telah mengingatkan her fellow citizens (maaf, dalam bahasa Indonesia tidak ada padanan yang tepat untuk istilah ini) bahwa negara, bahkan pada zaman yang sudah demikian global, masih tetap memiliki watak represif dan abusive. Watak itu inheren dan tak bisa dihilangkan--hanya bisa dikurangi.

Prita menjauhkan kita dari "lupa", bahwa Leviathan itu masih ada, masih punya tenaga yang hampir-tak-tersamai dan terwujud sebagai tangan-tangan hukum yang bermata, dan masih mencengkeram kita. Kita semua. Tanpa kecuali.***

NB: sore ini saya membuka facebook dan bergabung dengan "cause" dukungan bagi Ibu Prita. Anggota "cause" ini sudah hampir mencapai 200 ribu, padahal menurut admin-nya target anggota hanya 7500.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun