Dari pertimbangan-pertimbangan diatas, menurut saya menambah jumlah kementerian akan membuat sistem pemerintahan tidak efisien. Terlebih lagi, bertambahnya kementerian akan meningkatkan beban anggaran.Â
Jika Indonesia atau kabinet Prabowo dirasa membutuhkan kementerian baru, misalnya kementerian yang dikhususkan untuk mengurusi program makan siang gratis, langkah terbaik adalah menggabungkan kementerian yang memiliki fungsi serupa. Sehingga jika mengharuskan menambah kementerian demi peningkatan kinerja pemerintahan maka harus ada kementerian yang dilikuidasi. Hal ini juga selaras dengan pendapat Trubus Rahardiansyah, seorang pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti.Â
Dilansri dari artikel online ANTARA Trubus Rahardiansyah berpendapat bahwa menambah jumlah kementerian menjadi 40 akan membuat pemerintahan kurang efisien.Â
Sebaiknya kementerian sebaiknya dirampingkan, misal Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian dapat digabungkan. Begitu juga dengan badan atau lembaga negara yang memiliki kewenangan serupa sebaiknya disatukan di bawah satu kementerian induk, seperti Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bisa digabungkan (Khalida, 2024). Dengan begitu, tidak perlu menambah jumlah kementerian, namun kebutuhan pemerintah untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dapat terpenuhi.
Sumber Refensi
Khalida, Melalusa Susthira. 2024. Pengamat: Penambahan nimenklatur Kementerian Membuat Tidak Efektif. Diakses dari https://www.antaranews.com/berita/4094571/pengamat-penambahan-nomenklatur-kementerian-membuat-tidak-efektif
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H