Kerja sama antar negara memegang peranan yang sangat penting dalam menjalin hubungan internasional, salah satu contoh kerjasama yang menarik adalah kerja sama antara Indonesia dengan Tiongkok dalam proyek kereta cepat. Kerja sama internasional ini merupakan jenis hubungan bilateral. Â Hubungan bilateral adalah hubungan timbal balik yang saling membutuhkan dan mempengaruhi antar dua negara (Krisna, 1993). Kerja sama bilateral antara Indonesia dengan Tiongkok memang sudah lama terjalin, sehingga adanya kerja sama dalam proyek kereta cepat ini dapat menjadikan hubungan kedua negara ini semakin erat dan dinamis, selain itu adanya kerja sama ini juga mendatangkan keuntungan lain, seperti perkembangan dibidang ekonomi dan insfrastuktur serta meningkatkan tingkat dukungan kepercayaan internasional.
Kerja sama antara Indonesia dengan Tiongkok dalam proyek kereta cepat bermula ketika presiden Joko Widodo menghadiri pertemuan ke 22 Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Pasific Ekonomic Cooperation (APEC) di Beijing pada November 2014, yang mana bahasan utamanya adalah meningkatkan konfrehensif di bidang insfrastuktur dan konektivitas. Dalam pertemuan ini presiden Joko Widodo mencoba secara langsung kereta cepat di Tiongkok dengan rute Beijing-Tiajin yang berjarak 120km dan dapat ditempuh hanya dalam waktu 33 menit, dari sinilah kemudian Indonesia tertarik untuk menjalin kerja sama ini, terlebih sejak awal masa jabatan Joko Widodo salah satu yang menjadi prioritas beliau adalah mempersiapkan pembangunan insfrastuktur agar dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Kerja sama ini disetujui dengan tidak memanfaatkan dana dari APBN. Sebaliknya, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia dan Perusahaan China Railway International Co. Ltd sepakat untuk menggunakan skema bussines to bussines. Dalam skema ini PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia memiliki 60% kepemilikan saham, sedangkan perusahaan China Railway International Co. Ltd memiliki 40% (Michael Owen Sianturi, 2022). Kesepakatan ini kemudian menghasilkan pembentukan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Berdasarkan akta No. 86 tanggal 16 Oktober tahun 2015 PT KCIC ini resmi didirikan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI juga turut serta mengesahkan yang mana tertera dalam Surat Nomor AHU-2461647 AH. 01.01.11 tahun 2015 tanggal 20 Oktober 2015. NKRI juga menetapkan proyek kereta cepat sebagai salah satu proyek strategis nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 3 tahun 2016. Kemudian Menteri Perhubungan Republik Indonesia menetapkan jalur yang akan dilalui kereta cepat Jakarta-Bandung dan mengeluarkan izin pembangunan dengan total keseluruhan jalur 142,3km.
 Joko Widodo selaku presiden RI secara langsung meletakan batu pertama pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di kebun teh Mandalasari, Maswati, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat. Perjanjian fasilitas pembiayaan juga telah disetujui oleh PT KCIC dan China Development Bank (CDB) pada tahun 2017 sehingga nantinya sumber dana untuk pembangunan proyek ini berasal dari modal yang disetor konsorium BUMN Indonesia dan Tiongkok kemudian ditambah pinjaman dana dari CDB. Pada tahun 2018  PT KCIC menjalin kerja sama dengan Cars Dardela Joint Operating (CDJO) untuk membantu mengawasi kontruksi dalam pembangunan proyek. Tim Task Force dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Industri juga mulai terlihat aktif pada 2019 sehingga proses izin dan pembebasan lahan berjalan sesuai yang diharapkan, walaupun sempat mengalami kendala pada tahun-tahun sebelumnya.Â
Dilansir dari berita online  kendala yang dialami saat proses izin dan pembebasan lahan memakan waktu tahunan, hal tersebut akibat adanya tumpang tindih kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat yang mana dari sembilan kota/kabupaten yang masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pembangunan lintasan kereta cepat, empat kabupaten/kota diantaranya tertunda sehingga berdampak pada tertahannya bantuan dana dari Tiongkok (Kompas.com, 2018).Â
Selain itu, PT KCIC juga mengalami masalah pendanaan dari empat BUMN yang bertugas membantu yang mana tidak dapat menyetorkan dana secara utuh akibat dampak pandemi Covid-19. Tidak sampai disitu, adanya pandemi juga mengakibatkan pembangunan proyek terhambat karena sekitar 491 pekerja terkena Covid-19 sehingga pekerja harus diisolasi, kemudian kendala lainnya adalah sempat adanya beberapa warga yang menolak lahannya dibebaskan untuk pembangunan proyek KCJB tersebut.
Setelah berhasil melalui berbagai kendala, pembangunan proyek KCIC terus dilanjutkan hingga pada tanggal 2 Oktober 2023 Presiden RI Joko Widodo bersama Luhut B. Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi meresmikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Dalam peresmian itu Presiden RI mengumumkan nama KCJB dengan sebuatan 'Whoosh" yang mana istilah tersebut muncul karena terinspirasi dari suara lesatan yang cepat dan merupakan singkatan dari Waktu Hemat Operasional Optimal Sistem Hebat. Kereta cepat ini merupakan kereta pertama yang memiliki kecepatan 350km/jam di Indonesia dan Asia Tenggara.Â
Dalam operasional KCJB, Ombudsman RI melihat ada berbagai kendala antara lain pada 31 Oktober 2023 opresasional KJCB berhenti karena masalah kelistrikan. Ombudsman RI juga menemukan beberapa kendala dalam layanan KCJB ini, seperti masalah pembatalan tiket yang tidak efisien dan sulitnya sinyal untuk komunikasi di beberapa titik perjalanan. Sehingga untuk mengatasi masalah ini PT KCIC melakukan koordinasi dengan PLN guna memastikan pasokan listrik yang memadai, menawarkan pengembalian tiket penuh kepada penumpang jika ada keterlambatan serta memberikan layanan konsumsi seperti snack dan minum kepada penumpang yang terdampak. Selain itu, PT KCIC juga meningkatkan sistem tiket dan berkoordinasi dengan TNI dan Polisi Daerah Jawa Barat untuk memberi kepastian dan kelancaran perjalanan tanpa hambatan.
Proyek Pembangunan KCJB ini pasti memiliki dampak dan implikasi bagi NKRI, Â yatiu dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi karena mampu mempercepat aksesibilitas sehingga dapat mendorong pembangunan pariwisata, mampu mempermudah konektivitas antar kota sehingga meningkatkan investasi dan perdagangan, mampu membuka lapangan pekerjaan baik secara langsung mapun tidak, serta mampu menggerakan sektor industri seperti industri semen, kereta, dan kontruksi. Namun dampak buruk adanya proyek ini adalah kerusakan lingkungan seperti adanya potensi gangguan keseimbangan ekosistem dan gangguan habitat alami serta bisa mengakibatkan deforestasi dan kerusakan lahan.
Diharapkan kedepannya PT KCIC mampu memperluas jalur lintasan kereta cepat ke seluruh nusantara disertai dengan peningkatan penyediaan insfrastuktur pendukungnya, selain itu proyek kereta cepat ini juga harus dimaksimalkan pemanfaatannya seperti untuk pengembangan ekonomi dengan menambah pembangunan kawasan pariwisata dan industri. Kemudian dalam pembangunan proyek kereta cepat, Indonesia harus terus mengadopsi teknologi dan melakukan inovasi-inovasi baru sehingga kedepannya pengoperasian kereta cepat berjalan secara efisien dan terus meningkat kenyamanannya. Sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengoperasikan kereta cepat dengan kecepatan 350km/jam merupakan sebuah kebanggan bagi Indonesia, sehingga pemerintah harus mampu menangkap peluang dengan memperluas jalinan kerja sama dengan negara-negara lain, namun juga harus tetap memperhatikan dan meningkatkan kualitas SDM lokal.Â