Mohon tunggu...
Anis Fuadi
Anis Fuadi Mohon Tunggu... -

Pemimpin Redaksi Majalah TRIAS Politika, Owner of Tshirt Anak Negeri (clothing industry), Journalist, Book Editor, energetic, humble, smart.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Lelang Kursi Camat dan Lurah ala Jokowi

8 April 2013   05:00 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:32 1137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Gubernur Jokowi optimis, dengan program"Seleksi dan Promosi Terbuka" tersebut, mampu membantunya melaksanakan program- program yang telah dicanangkan sebelumnya. Menurutnya, dengan program lelang jabatan tersebut, mantan Wali Kota Solo ini yakin akan mampu menghindari nepotisme jabatan.

"Artinya yang berprestasi akan kelihatan dan terbuka transparan. Jangan bilang kedekatan," ungkap Jokowi.


Proses transparan

Apa dan bagaimanakah sesungguhnya gambaran proses dan mekanisme dari lelang jabatan lurah dan camat, yang dikonsepsikan oleh Pemprov DKI Jakarta?

Yang pasti, Pemprov DKI menjamin pelaksanaan proses lelang jabatan Camat dan Lurah terbuka. Artinya, proses lelang tersebut bisa diliput oleh media massa mulai dari proses awal hingga proses akhir.

Sebagaimana dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga, proses lelang jabatan camat dan lurah akan menjunjung asas transparansi. Sehingga setiap warga dapat melihat kualitas dan kredibilitas orang-orang yang melamar sebagai camat dan lurah.

Siapakah yang berhak mengikuti lelang? Pemprov DKI mensyaratkan orang yang boleh mengikuti lelang adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah memiliki kepangkatan dan bisa menduduki suatu jabatan. Hal itu agar tidak terbentur dengan peraturan yang ada.

Di satu kesempatan, Gubernur Jokowi menjelaskan, istilah lelang yang digunakan dalam hal ini berbeda dengan lelang barang seperti umumnya.

"Ini keliru lagi karena istilah lelang itu. Ini hanya untuk PNS, yang punya kepangkatan yang sudah dimungkinkan untuk itu. Karena kita terbentur oleh aturan UU Kepegawaian," ucap Jokowi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun