Mohon tunggu...
Anisa ZahraniPutri
Anisa ZahraniPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - rani

Yogyakarta State University'21

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tingginya Kasus Korupsi Membuat Rakyat Indonesia Miskin

28 Oktober 2021   11:11 Diperbarui: 28 Oktober 2021   11:25 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tindakan korupsi merupakan perbuatan yang menyimpang dalam kehidupan sosial, budaya, kemasyarakatan, dan kenegaraan. Praktek korupsi adalah masalah terumit yang dihadapi oleh setiap pola kenegaraan di dunia. Lord Action berkata "Power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely'' yang artinya korupsi datang jika terjadi penyalahgunaan kekuasaan, terlebih jika kekuasaan bersifat absolut atau mutlak, maka korupsi akan semakin besar. Tidak hanya terjadi di kalagan birokrat kecil dan berbentuk uang pelicin, tetapi sudah menjadi usaha mengakumulasi modal, antara pejabat tinggi dan pengusaha besar.

            Saat ini di Indonesia, kasus korupsi sudah berada dalam posisi yang sangat tinggi dan mengakar di setiap sendi kehidupan. Perkembangan praktek  korupsi semakin meningkat, baik dari kuantitas atau jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas yang semakin sistematis, canggih serta lingkupnya yang sudah meluas dalam aspek masyarakat.

            Meningkatnya kasus korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana terhadap kehidupan perekonomian nasiona dan juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Maraknya kasus ini tidak lagi mengenal batas siapa, mengapa, dan bagaimana. Menurut Nyoman Serikat Putra Jaya menyebutkan bahwa kasus korupsi sudah merasuk ke sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta membahayakan eksistensi negara karena tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan penyelenggara negara, antar penyelenggara negara, tetapi juga penyelenggara dengan pihak lain.

            Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian pada perekonomian rakyat. Di Indonesia perkembangan kasus korupsi sudah tergolong tinggi dan cepat, sedangkan untuk pemberantasannya masih tergolong sangat lamban. Tindakan korupsi ini sudah menjadi kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) karena metode konvensional yang digunakan, tidak bisa menyelesaikan permasalahan persoalan korupsi di kalangan masyarakat.  Maka dari itu, penanganannya harus menggunakan cara yang luar biasa. Sementara itu, penanganan kasus korupsi di Indonesia masih dihadapkan dengan beberapa kondisi, seperti lemahnya upaya penegakkan hukum tindak pidana korupsi, rendahnya kualitas SDM aparat penegak hukum, lemahnya koordinasi penegakkan hukum korupsi, serta masih sering terjadi tindak pidana korupsi dalam penanganan kasus korupsi.

            Alexander Marwata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak untuk konsen dalam pemberantasan korupsi. "Sampai saat ini korupsi terjadi secara masif. Masyarakat Indonesia banyak yang mengalami kemiskinan akibat tingkat korupsi yang tinggi," kata Alexander Ketua KPK.

            Strategi yang akan dilakukan KPK untuk memberantas korupsi yaitu dengan melakukan edukasi dan kampanye antikorupsi untuk pendidikan dasar dan menengah. KPK meminta pemda tingkat I dan II untuk mengeluarkan peraturan daerah terkait pendidikan antikorupsi untuk pendidikan dasar, menengah, atas, dan setaranya.

            Ketua KPK memonitor perkembangan penerbitan regulasi dan implementasinya di lapangan, agar masyakarat di sekolah menerima pendidikan nilai integritas dan kejujuran sejak dini. Dihadapan lebih dari 1000 peserta yang terdiri dari mahasiswa, dekan, dan tenaga pengajar, Alex meminta untuk menumbuhkan rasa semangat transparansi dan akuntabilitas.

            Tindakan kasus korupsi ini tidak hanya berpengaruh atau berdampak secara finansial, tetapi juga pada aspek sosial, ekonomi, kemanan, politik dan budaya. Indonesia masih berupaya untuk memberantas praktek korupsi yang dilakukan secara sistemik bagi praktek korupsi yang menjerat berbagai kalangan lapisan masyarakat.

            Salah satu upaya pencegahan korupsi dengan melahirkan generasi anti korupsi atau yang bersih dari korupsi yang dapat dicapai dengan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui suatu pendidikan. Institusi pendidikan harus menjadi poros utama dalam mengembangkan budaya hukum anti korupsi. Pendidikan tinggi sebagai wadah pencetak generasi muda yag berperan penting dalam pemberantasan korupsi diintegrasikan dalam Tri Dharma perguruan tinggi.

            Di era reformasi saat ini, terwujudnya good governance harus didukung dengan penegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi, yang selaras dengan tujuan yang diamanatkan oleh UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara anti korupsi atau bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian, beberapa peraturan perundang-undangan dibentuk untuk memberantas korupsi seperti, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. Kemudian, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi pemberantasa tindak pidana korupsi dan UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi.

            Pada kenyataannya, meskipun tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa dan ancaman pidananya dikenal berat, tetapi penjatuhan hukuman kepada pelaku sangat ringan. Sehingga, hal ini menyebabkan timbulnya anggapan jika peningkatan tindak pidana korupsi dikarenakan oleh para hakim yang memberikan hukuman ringan atas pelaku koruptor. Di samping itu, hakim dalam putusannya tidak mempertimbangkan antara tindak pidana korupsi yang sudah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan tindak pidana korupsi yang akan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun