Mohon tunggu...
Anisa Yuliana
Anisa Yuliana Mohon Tunggu... Mahasiswa

Selamat membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli, Analisis Yuridis Empiris & Contoh Pemikiran Hukum Max Weber, H.L.A. Hart

2 November 2023   08:19 Diperbarui: 2 November 2023   08:37 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh: Anisa Yuliana (212111326) 

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli 

1. Max Weber: Max Weber, seorang sosiolog terkenal, mendefinisikan sosiologi hukum sebagai "pemahaman sistem hukum dalam konteks perkembangan sosial dan budaya masyarakat."

2. Emile Durkheim: Durkheim berpandangan bahwa sosiologi hukum adalah "kajian tentang peran hukum dalam memelihara integrasi sosial dan mengatur perilaku individu dalam masyarakat."

3. Niklas Luhmann: Luhmann mengemukakan bahwa sosiologi hukum adalah "studi tentang bagaimana sistem hukum berinteraksi dengan sistem sosial secara lebih luas, dan bagaimana hukum mempengaruhi perilaku manusia."

4. Roscoe Pound: Pound mengartikan sosiologi hukum sebagai "pemahaman tentang perkembangan hukum dalam konteks sosial, termasuk dampak sosial dari perubahan hukum."

5. Eugen Ehrlich: Ehrlich melihat sosiologi hukum sebagai "studi tentang hukum yang hidup (living law), yaitu hukum yang muncul dari praktik dan pengalaman sosial sehari-hari, bukan hanya hukum yang tertulis."

Adapun menurut pandangan saya Sosiologi Hukum adalah, ilmu sosial yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Ini melibatkan pengkajian proses pembentukan, implementasi, dan pengaruh hukum terhadap tingkah laku sosial, serta penelitian tentang peran lembaga hukum dalam masyarakat dan dampaknya pada individu dan kelompok.

Analisis Yuridis & Empiris

Analisis yuridis adalah sebuah pendekatan yang memeriksa masalah hukum dari sudut pandang hukum tertulis dan prinsip-prinsip hukum. Contohnya adalah ketika seorang pengacara meneliti peraturan hukum dan preseden kasus untuk memahami bagaimana hukum diterapkan dalam suatu situasi.

Sementara analisis empiris adalah pendekatan yang berfokus pada pengumpulan dan analisis data empiris atau fakta yang ada dalam konteks hukum. Contohnya, seorang peneliti mungkin melakukan survei atau analisis statistik untuk memahami sejauh mana hukum tertentu telah berdampak pada masyarakat atau bagaimana sistem hukum beroperasi dalam praktiknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun