Mohon tunggu...
Anisa Yuliana
Anisa Yuliana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penurunan Harga Minyak Sawit Mentah (CPO) di Indonesia Ditinjau dari Analisis Yuridis Normatif & Empiris serta Hukum Positif Indonesia

28 September 2023   07:36 Diperbarui: 28 September 2023   07:39 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : Anisa Yuliana_212111326_Hukum Ekonomi Syariah_UIN Raden Mas Said Surakarta

Kasus: Penurunan Harga Minyak Sawit Mentah (CPO) di Indonesia

1. Analisis Yuridis Normatif:

Dari perspektif yuridis normatif, penurunan harga CPO dapat dihubungkan dengan peraturan-peraturan dan kebijakan yang ada. Misalnya, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai regulasi terkait dengan ekspor CPO, termasuk pembatasan kuota. Analisis normatif dapat mencermati apakah regulasi tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip hukum perdagangan internasional, seperti WTO. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan mereka tidak melanggar perjanjian internasional yang telah mereka ratifikasi.

2. Analisis Yuridis Empiris:

Dari perspektif yuridis empiris, kita dapat melihat dampak penurunan harga CPO terhadap berbagai aspek ekonomi, seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, dan tingkat inflasi. Analisis ini akan melibatkan data empiris tentang bagaimana penurunan harga CPO telah memengaruhi sektor perkebunan kelapa sawit di Indonesia dan ekonomi secara keseluruhan. Hal ini dapat digunakan untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam menghadapi penurunan harga CPO di masa depan.

3. Analisis Hukum Positif Indonesia:

Dari sudut pandang hukum positif Indonesia, kita dapat mengidentifikasi peraturan dan undang-undang yang berkaitan dengan sektor minyak sawit dan perdagangan internasional. Analisis ini akan memeriksa apakah hukum yang ada telah memberikan dasar hukum yang memadai untuk mengatasi masalah penurunan harga CPO. Jika tidak, maka perlu pertimbangan untuk merevisi atau menguatkan regulasi yang ada.

Penting untuk dicatat bahwa analisis yang komprehensif dari kasus ekonomi seperti ini memerlukan data yang akurat dan pemahaman mendalam tentang peraturan serta dampaknya. Selain itu, kolaborasi antara ahli ekonomi, yuris, dan pemangku kebijakan akan sangat diperlukan untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dalam mengatasi masalah ekonomi yang kompleks ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun