Mohon tunggu...
Nur Anisa Fitri
Nur Anisa Fitri Mohon Tunggu... Administrasi - copywriter

hai, saya anisa.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU KIA Disahkan: Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan 6 Bulan, Langkah Maju Perlindungan Ibu dan Anak

5 Juni 2024   16:01 Diperbarui: 5 Juni 2024   16:18 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang (UU), memberikan landasan hukum yang kuat untuk perlindungan dan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia. 

Salah satu aspek yang paling mencolok dari RUU yang disahkan adalah pemberian hak cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja, yang kini diperpanjang hingga 6 bulan.


Pasal 4 ayat (3) RUU KIA menegaskan bahwa setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Dalam ketentuan ini, disebutkan bahwa cuti melahirkan minimal selama 3 bulan pertama, dengan opsi untuk memperpanjang hingga 3 bulan berikutnya dalam kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. 

Selain itu, ibu juga berhak mendapatkan fasilitas kesehatan, dukungan untuk laktasi saat bekerja, waktu yang cukup untuk kepentingan terbaik bagi anak, serta akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.

Keputusan pengesahan RUU KIA disahkan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (4/6/2024). Dalam rapat tersebut, Ketua DPR, Puan Maharani, meminta pendapat dari setiap fraksi terkait persetujuan RUU KIA menjadi UU. Hasilnya, semua fraksi menyetujui RUU KIA menjadi UU, sementara PKS menyetujuinya dengan catatan tertentu.

Perpanjangan cuti melahirkan hingga 6 bulan ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih besar bagi ibu yang bekerja untuk fokus pada perawatan dan pemulihan pasca-melahirkan, serta memberikan perhatian yang lebih intensif pada tahap awal kehidupan anak. Langkah ini diharapkan juga dapat meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak, serta mendorong partisipasi ibu dalam pasar kerja tanpa harus mengorbankan perannya sebagai ibu.

RUU KIA yang telah disahkan ini menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia, serta menegaskan komitmen pemerintah dan DPR untuk melindungi hak-hak dasar mereka dalam fase awal kehidupan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun